Site icon Cakra News

KP Yudistira-8003 Bersama Ditpol Air Polda Kepri Ringkus 2 Tekong dan 9 PMI Illegal di Perairan Nongsa-Kepri

Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat pengiriman Pekerja Migram Indonesia (PMI) illegal yang diberangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia berhasil diungkap oleh personil KP Yudistira-8003, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpol Air) Korps Baharkam Polri di perairan Batu Besar,Kecamatan Nongsa,Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (14/7/2019).

“Dari pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan pekerja migra Indonesia, personil KP Yudistira-8003 berhasil mengamankan 2 orang Tekong (Pengurus PMI Illegal) asal Jawa bernama Lobing subandryo (36 tahun), Supiadi (35 tahun) beserta 9 orang PMI Illegal yang siap diberangkatkan sebagai pekerja di Malaysia,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol,S.Erlangga, yang didampingi Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Komandan KP Yudistira- 8003, AKBP Handoyo S.IK, dalam press rilis kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (17/7/2019).

Erlangga menjelaskan, pengungkapan PMI Illegal ke Malaysia tersebut, dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim patroli KP Yudistira-8003 mengenai adanya pengiriman PMI Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan batu besar Nongsa beberapa kali, pada Minggu (14/7/2019) sekitar. Menindak lanjuti dari laporan masyarakat tersebut, tim patroli Sir Rider KP Yudistira yang saat itu tengah berpatroli di perairan Nongsa, melakukan pengejaran terhadap sebuah speed boath yang diduga membawa PMI Illegal.

Baca Juga: Kapolda Kepri Haturkan Belahsungkawa, Kepada 8 Wisuda Purna Bhakti Polri Yang Meninggal

Setelah dilakukan pendalam penyelidikan, personil patroli KP Yudistira-8003 berhasil mendapati informasi adanya sebuah rumah yang berada di daerah Perumahan Pemko Batam, tepatnya di belakang Mall Botania 2, Batam Center, yang diketahui menampung sejumlah PMI illegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Medan yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

“Setelah dilakukan pendalam dan penyelidikan, ke rumah tempat penampung PMI Illegal tersebut, Polisi berhasil mengamankan 9 orang PMI Illegal bersama 1 orang pengurus bernama Lobing Subandryo. 9 orang PMI Illegal tersebut langsung diamnkan dan dilakukan pemeriksaan oleh personil KP Yudistira, dan dari  hasil keterangan pemeriksaan sementara menyatakan, 9 orang PMI Illegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia pada Senin (15/7/2019),”tutur Erlanga.

Ia mengatakan, selain berhasil mengamankan 9 orang PMI Illegal bersama 1 orang pengurus, Polisi juga mengamankan 1 orang pengurus lainnya bernama Supriadi. Supriadi sang Tekong PMI Illegal diamankan diperairan Nongsa Batu Besar, usai mengangkut PMI Illegal ke Malaysia menggunakan 1 unit Speed Boat Fiber warnah biru bermesin temple Yamaha 3 unit berkekuatan 200 PK.

“Kepada personil patroli KP Yudistira-8003, kedua tersangka yang merupakan Tekong PMI Illegal mengakui telah melakukan pengiriman Illegal ke Malaysia sebanyak 2 kali,”ungkap Erlangga.

Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan dan penyisiran, ke 2 pengurus bersama 9 PMI Illegla diserahkan oleh personil Patroli KP Yudistira ke penyidik Ditpol Airud Polda Kepri, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dua (2) orang Tekong memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia masing-masing Lobing subandryo (36 tahun), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal dan Supriadi (35 tahun), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal. Dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit speed boath fiber warna biru bermesin temple Yamaha 3×200 GT.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri, Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengurus PMI Illegal di Kota Batam

“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun penjara Dan denda sebesar Rp 15 Miliar,” Pungkasnya. (CNI-01)

Berikut Video:

 

Exit mobile version