Lebih Dari 30 Tahun Masyarakat Tempati Aset Pemkot. Ini Usulan KPK
Ambon, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Inspektorat bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, melakukan kunjungan ke gudang buku milik Pemerintah Kota Ambon di Kadewatan, Selasa (27/09/2022).
Gudang Buku milik Dinas Pendidikan Kota Ambon ini lebih dari 30 tahun ditempati warga masyarakat sebagai rumah hunian mereka.
Saat dikunjungi Tim Pemkot dan KPK, gedung tersebut telah dibagi menjadi 3 bilik yang ditempati 3 keluarga.
Setelah berbicara dengan penghuni rumah, Herman dan istrinya, Ketua Tim Kopsurgah KPK Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali katakan, dia baru sekali diajak kesini, setelah dilaporkan bahwa ada aset Kota Ambon yang sudah bersertifikat dan masuk nomor induk barang, tetapi ditempati oleh masyarakat.
“Ini bagian dari masa lalu. Kenapa dulu lalai, kita susah ngomongnya. Apalagi yang saat ini menempati gedung buku ini ada 3 keluarga, yang pekerjaannya sebagai kuli bangunan dan tukang becak. Mereka tidak punya rumah lain. Mau pulang kampung juga tidak mungkin,”terangnya.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan, yang terpenting adalah rumah tersebut diberikan tanda untuk memastikan bahwa ini aset pemda.
“Ini kesalahan masa lalu, jadi kita harus bermartabat juga, tidak semena-mena kalau menurut saya. Mungkin ada hal-hal lain yang lebih besar. Nanti kami diskusi . Jangan sampai kita penertiban tapi kita tidak bijaksana,” ungkapnya.
Dian Ali mengakui, telah memberikan usulan kepada Pemkot, untuk memberlakukan sewa kepada para penghuni gedung buku tersebut sampai mereka bisa mendapat tempat tinggal, atau mencari tempat tinggal lain seperti rumah susun untuk mereka tempati.
“Pemkot bisa berlakukan sewa untuk mereka. Harga sewa tentu saja murah, mengingat pekerjaan mereka, atau bahkan nol rupiah. Atau cari alternatif seperti rumah susun atau rumah murah,”tandasnya.*** CNI-04