Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang. Adapun tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
“Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” ungkap Arief.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.
“Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” ujarnya.
PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.
“PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” ucapnya.
Pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu.
Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada. (CNI/PMJNEWS)