KPU RI Usulkan 3 Opsi, Atas Masukan PERPPU Pelaksanaan Pilkada

Politik

CakraNEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut mengusulkan tiga opsi terkait pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Tiga opsi usulan dari KPU RI, sebagai masukan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Ketua KPU Arief Budiman dalam rilisnya, kepada  wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2020) mengatakan,  saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya PERPPU tentang penundaan pilkada dari pemerintah.

Menurutnya, jika beleid dalam PERPPU tersebut menetapkan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,  tentunya KPU tetap mengikuti.

“Kalau memang bunyinya seperti itu, ya kita akan melakukan tahapan sebagaimana yang disampaikan atau dikutip atau dituangkan dalam Perppu,” jelas Arief di Jakarta. Dikutip CakraNEWS.ID dari laman PMJNEWS.

Menurut Arief, bila tidak terkendala dengan penanganan covid-19 dari Pemerintah RI yang menyatakan akan berakhir masa penanganan tanggal 30 Mei 2020, tentunya pelaksanaan Pilkada serentak  tahun 2020 di Indonesia, akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini sesuai akhir masa status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Namun jika pandemi virus corona belum juga berakhir, sudah pasti penundaan pelaksanaan Pilkada dan pemungutan suara serentak akan berlanjut pada opsi selanjutnya yaitu Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 17 Maret 2021, dan seterusnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *