Piru, CakraNEWS.ID– USAI pemeriksaan terhadap kontraktor pada 15 Januari 2024 lalu di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, kini pentahapan dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi pembangunan gedung kantor PKK berlanjut ke tahap pemeriksaan fisik.
Terpantau, tim Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (27/02) sekira pukul 11.00 WIT melakukan pemeriksaan fisik bangunan.
Pemeriksaan bangunan yang diduga adanya penggelembungan anggaran itu dipimpin Panit Subdit III Tipikor, Krimsus Polda Maluku, Fredy B Samale
Krimsus Polda Maluku menyertakan tenaga ahli untuk mengumpulkan data lapangan.
Pemeriksaan meliputi, perhitungan volume bangunan konstruksi, spesifikasi hingga perhitungan jenis matrial.
Sayangnya, Tim krimsus terhalang agenda PKK yang tengah mengadakan rapat internal di dalam gedung. Sehingga pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian luar.
Uniknya ada candaan salah satu tim yang menyebut sehelai daun pintu senilai 16 juta rupiah sembari membuka pintu yang sebenarnya dikunci rapat dari dalam ruangan.
Panit Subdit III Tipikor, Krimsus Polda Maluku, Fredy B Samale ketika dicecar pertanyaan wartawan, memilih untuk tidak banyak bicara.
Samale menyebut pemeriksaan fisik yang dilakukan hari ini akan berlanjut. Karena ruangan dalam gedung belum diperiksa oleh ahli.
“Mohon maaf, kami belum memberikan keterangan. Nanti langsung ke Kasubdit 3 Tipikor Kompol Riyan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kami hanya mengumpulkan data lapangan. Usai pemeriksaan data lapangan, baru bisa kami siarkan melalui Kasubdit,” singkat dia.
Dirinya memastikan, besok ada saksi yang akan diperiksa di Polres Seram Bagian Barat.
“Kami akan panggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam waktu dekat. Tim masi stay di Piru,” singkat dia.
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, AKBP Ryan saat dikonfirmasi via seluler belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, proyek rehabilitasi tersebut menghabiskan dana sebesar Rp. 850.563.391,56 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Pemenang tender atas nama CV. AURORA MAREWANGENG, milik Andi Nur Akbar selaku direktur yang adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi beralamat di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat kabupaten Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebagai informasi tambahan, bangunan yang disulap tersebut adalah milik ketahanan pangan yang dibangun diatas tanah milik dinas pertanian provinsi Maluku.** CNI-03