Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI), Wahyu Ingratubun, SH resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway ke pihak kepolisian.
“Selaku Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka dengan sandi KAKA, kami secara resmi telah melaporkan Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik,”ungkap Ingratubun kepada awak media, Sabtu (9/10/ 2020).
Kata Ingratubun, Belsigaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas vidieo kampanye hitamnya yang viral di media masa (Facebook). Dimana,saat berorasi dia menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 miliar rupiah. Dari isi Vidieo itu, kami menilai bahwa saudara Udin Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan yang sifatnya memiliki bukti autentintik.
Karena kalau dia bicara terkait pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka minimal dia punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negri yang berkekuatan tetap. Bukan asal ngomong.!
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga – Muin Sogalrey adalah tuduhan tanpa bukti. Ini pencemaran nama baik terhadap pasangan KAKA,” tandas Ingratubun.
Lanjut kata Ingratubun, selain melaporkan Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru atas kampanye hitamnya, dia bersama Tim Kuasa Hukum KAKA juga telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan No : 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober kemarin dan diterimah oleh Sarmudin Juhinfany dan Nivan. T.
“Intinya kami sudah melapor ke Polres Kepulauan Aru dan Bawaslu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan saudara Udin Belsigaway terhadap pasangan KAKA. Kami berharap, Kepolisian dan Bawaslu bisa menuntaskan kasus ini sehingga menjadi pembelajaran bagi kita semua,,” harap Ingratubun. (CNI-05)