Site icon Cakra News

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Wabup SBT: Ini Tanggung Jawab, Bukan Penghargaan

Bula, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Negeri dan Negeri Administratif se-Kabupaten SBT, untuk periode 2018–2026 dan 2019–2027.

Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat di Aula Pandopo Bupati, Bula, Rabu (16/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati SBT, Muh. Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Acara ini turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Ahmad Q. Amahoru, Asisten Setda, anggota Forkopimda SBT, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda SBT, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati SBT Muh. Miftah Thoha Rumarey Wattimena menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan desa.

Wakil Bupati menekankan bahwa pembangunan desa membutuhkan kesinambungan dan waktu yang cukup untuk merealisasikan program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan ini bukanlah bentuk hadiah, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegas Wakil Bupati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepala negeri dan negeri administratif memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat, terutama di wilayah timur Indonesia seperti Kabupaten SBT.

Dikatakannya, dengan diperpanjangnya masa jabatan, para kepala pemerintahan desa diharapkan tidak hanya merasa puas dengan status jabatan, namun justru termotivasi untuk meningkatkan dedikasi dan kinerja yang berdampak langsung bagi kemajuan desa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menitipkan sejumlah pesan penting sebagai pedoman selama masa jabatan diperpanjang. Ia mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, pengembangan inovasi berbasis potensi lokal, pemberdayaan pemuda dan perempuan, serta peningkatan pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berbasis potensi desa,” tambahnya.

Orang nomor dua di Kabupaten SBT itu juga mengingatkan agar seluruh kepala negeri dan negeri administratif menjaga netralitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku. Masa jabatan yang lebih panjang diharapkan menjadi momentum mempercepat tercapainya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Diakhir sambutannya Wakil Bupati menyampaikan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan seluruh kepala pemerintahan desa mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Seram Bagian Timur.**CNI-06

Exit mobile version