Kumham Maluku Dorong Transformasi Digital, Perkuat Implementasi P5HAM

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Dorong transformasi digital dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM), Kanwil Kemenkumham Maluku menerima penguatan dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Eko Budianto, Selasa (01/10).

Berlangsung di Aula lt. 4 Kantor Wilayah, kegiatan dihadiri oleh yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Administrasi Muhammad Akram, dan Kadiv Pemasyarakatan Maizar, serta diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.

Mengawali arahannya, Eko Budianto menjelaskan bahwa Profil Pembangunan HAM hendak menegaskan pembangunan yang mengadopsi prinsip HAM sebagai basis analisis bagi pemerintah dan pengambil kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang Pembangunan.

Tidak hanya menyampaikan materi teknis, Eko juga menyampaikan peranan Kantor Wilayah, pemanfaatan teknologi informasi serta memberikan penekankan pentingnya perubahan mindset dalam menghadapi era digital.

“Teknologi bukan sekadar alat bantu, tetapi juga mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi. Oleh karena itu, kita perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat,” ujarnya.

Direktur Sistem dan TI juga menekankan bahwa dalam pengimplementasian P5HAM ini diperlukan langkah srategis membangun kebijakan yang mendukung SI/TI HAM, termasuk tata Kelola organisasi dan koordinasi.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Maluku juga berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan transformasi digital di bidang HAM. Hal ini mencakup kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat umum.

Seusai berikan penguatan kepada jajaran Kemenkumham Maluku, Eko Budianto kemudian sempatkan berbincang bersama Kadiv Administrasi Muhammad Akram dalam Talkshow yang disiarkan melalui media sosial Kanwil Kemenkumham Maluku.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *