Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam rangka meningkatkan implementasi pelayanan hukum berbasis Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Maluku melaksanakan Forum Group Discussion terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 Tahun 2021 tentang standar Layanan Bantuan Hukum. Senin, 24 Juni 2024.
Berlangsung pada Aula lt. 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Kepala Rutan Ambon, Kepala Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ketua OBH HUMANUM, Ketua Yayasan LBHIM dan Ketua Yayasan Posbankum dengan Narasumber Ketua LBHKH FH Unpatti serta dibuka langsung oleh Kakanwil Maluku Bapak Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi penting yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya pemberian bantuan hukum yang memadai bagi seluruh warga negara, khususnya mereka yang kurang mampu. Dalam konteks ini, peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi sangat krusial.
“standar pelayanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus selalu dievaluasi dan ditingkatkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman”, ujar Hendro.
Menjawab tantangan dalam penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, Kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan wadah yang sangat tepat untuk mendiskusikan peran serta standar pelayanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Hendro Tri Prasetyo selaku Kakanwil Kemenkumham Maluku berharap melalui diskusi yang konstruktif ini, kita dapat menemukan cara-cara terbaik untuk memperbaiki dan menyempurnakan standar pelayanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Maluku.
“Saya sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari para narasumber, moderator, perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan seluruh peserta yang hadir saat ini”, ujarnya.*** CNI-04