Site icon Cakra News

KumHam Maluku Pastikan Negara Hadir Beri Perlindungan Hukum

NEGARA HADIR BERIKAN PERLINDUNGAN, KUMHAM MALUKU GELAR DIALOG BERSAMA RRI BAHAS UU BANTUAN HUKUM

Ambon, CakraNEWS.ID– Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Dialog Interaktif dengan tema “Undang-Undang No.16 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum dan Implementasinya” di Studio Pro 1 RRI Ambon, Selasa, (16/07).

Sesuai amanat Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro tri Prasetyo kepada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat tentang hak atas bantuan hukum dan bagaimana cara mendapatkannya.

Dialog Interaktif ini menghadirkan Stevanno Herman Romer merupakan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti (LBHKH) yang memaparkan materi tentang hak atas bantuan hukum dan implementasi UU No. 16 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum.

Kepada Tim Humas, Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Griselda Siahalatua menjelaskan bahwa dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap keadilan.

Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan bantuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bantuan hukum, lanjutnya, adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang diamanatkan sesuai UU No 16 Tahun 2011.

“Bantuan hukum sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, dengan adanya UU No. 16 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, diharapkan jangkauan pemberian bantuan hukum dapat semakin luas dan lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya” ujar Griselda.

Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat. Diharapkan dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak-hak mereka dan dapat memanfaatkan bantuan hukum untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.*** CNI-04

Exit mobile version