Ambon, CakraNEWSM.ID– Dalam upaya mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), Kanwil Kemenkumham Maluku secara aktif berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui kegiatan peningkatan kapasitas bagi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Maluku.
Kegiatan yang dilaksanakan disela pelaksanaan Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Semester I Tahun 2024 di Ballroom Hotel Santika Ambon, Kamis (12/09) ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas UPT dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas HAM).
Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) Direktorat Jenderal HAM Faisol Ali, dalam arahannya menekankan pentingnya peran UPT dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutama dalam hal penanganan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Beliau juga menyampaikan bahwa pos pengaduan HAM yang ada di setiap UPT merupakan garda terdepan dalam menjaring aspirasi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan kapasitas ini, seluruh UPT dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pos pengaduan HAM. Sehingga, setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Faisol.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh warga negara. “Melalui peningkatan kapasitas ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang mudah dan setara dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya,” tegas Hendro.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kadiv Administrasi Muh. Akram, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Reza Aditiyas Ananda, Kadiv Pemasyarakatan Maizar, dan Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti.*** CNI-04