WUJUDKAN MALUKU PIONIR DI WILAYAH TIMUR, KAKANWIL DUKUNG EVALUASI STANDART PELAYANAN, SOP DAN SIPP PADA SELURUH SATKER
Ambon, CakraNEWS.ID- Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku lakukan Kegiatan Evaluasi Standart Pelayanan, Sistem Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) bagi seluruh jajaran satuan kerja (Satker) yang bertempat pada ballroom Hotel Golden Palace, Ambon. Rabu (05/06/24)
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo di dampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Muhammad Akram, Kadiv Pelayanan Hukum, Ernie Nurhayanti Toelle dan Kadiv Imigrasi, Jayanta Surbakti. Dihadiri oleh 20 perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Pemasyarakatan Maupun Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Maluku. Dengan Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I
Dalam sambutannya, Hendro menyampaikan tentang wujud tata pemerintahan yang baik atau Good Governance sudah di amanatkan dalan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Publik dan dikuatkan dengan Permenkumham Nomor M.HH-05.OT.02.01 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Kemenkumham.
“Dari Peraturan MENPANRB diatas dikuatkan juga dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :M.HH-05.OT.02.01 TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan diLingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang artinya :Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajibmenyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanandan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikankemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dankondisi lingkungan dan untuk menciptakan keseragamanformat Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia danjuga perlu disusun suatu petunjuk teknis dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan”. Ucap Hendro
Ia juga menyampaikan penerapan standart pelayanan merupakan proses pembelajaran yang terus menerus berjalan. Standar Pelayanan ini juga akan lebih baik didukung juga dengan norma-norma atau aturan-aturan pelaksana Standar Pelayanan tersebut yang disebut dengan Sistem Operasional Prosedur (SOP).
“Adanya SOP dalam organisasi atau unit kerja memberi manfaat sebagai pedoman kerja, sebagai dasar hukum, sebagai informasi hambatan kerja dan tolak ukur kedisiplinan yang dapat memudahkan pelaksanaan pelayanan karena didalam SOP berisikan tahapan dan urutan suatu pelayanan yang akan menuntun para pegawai dalam menyelesaikan tugasnya.” tambah Hendro
Hal ini senada dengan cita-citanya menjadikan Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai sentra dan pionir di Wilayah Indonesia Timur.
Sehingga ia mengharapkan bagi peserta yang diberi tanggungjawab mengikuti kegiatan evaluasi Standar Pelayanan (SP), Sistem Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) ini untuk dapat mengevaluasi dan menyusun Standar Pelayanan yang diberikan oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan mengimplementasikan karakteristik Standar Pelayanan masing-masing unit kerja. *** CNI-04