Ambon, CakraNEWS.ID– Direktur Pelayanan Komunikasi Ham (Yankoham), Faisol Ali lakukan sosialisasi Mekanisme Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIMASHAM V.2 Kepada seluruh operator Unit Pelaksana Teknis (UPT), di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku. Kamis (12/09).
Faisol Ali yang di dampingi oleh Kepala Bidang HAM Kemenkumham Maluku, Muhammad Ikbal Tahalua beserta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kardin La Ucu membuka kegiatan sosialisasi yang dikuti secara hybrid, Dimana Operator Simasham yang berada di Pulau Ambon hadir langsung sementara yang berada di luar pulau ambon mengikuti secara daring melalui zoom.
SIMASHAM sendiri adalah Aplikasi Sistem informasi Yankomas ham. Yang merupakan aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat di gunakan untuk menyampaikan komunikasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh masyarakat di manapun berada selama masyarakat dapat terhubung dengan jaringan internet.
Ia juga menjelaskan SIMASHAM 2.0 merupakan pengembangan dari Aplikasi SIMASHAM sebelumnya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 pengembangan dilakukan menyeluruh pada aplikasi dengan progres yang baru sehingga memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan saat terjadi pelanggaran HAM atau tidak terpenuhinya HAM.
“SIMASHAM 2.0 ini sudah dikembangkan sejak tahun 2002 dan terus berevolusi seturut dengan kebutuhan digitalisasi pemerintahan saat ini. Dari Inventarisir permasalahan penanganan Dugaan Pelanggaran HAM oleh Ditjen HAM dan Kantor Wilayah di dapati bahwa belum adanya Batasan waktu penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM di tiap tahapan mekanisme penanganannya. Serta Belum adanya dasar hukum dalam pembentukan Pos Pengaduan HAM di tiap UPT baik Pemasyarakatan dan Imigrasi.” Ujar Diryankoham Faisol.
Dia pun menjelaskan bawasannya SIMASHAM ini akan sejalan dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM yang Dimana juga akan melakukan inovasi membuka Pos Pengaduan HAM di Luar Negeri. Diantaranya Arab Saudi, Malaysia dan Hongkong.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan bimbingan teknis aplikasi SIMASHAM 2.0 oleh Tim Yankomham Ditjen HAM, Dian Surya Atmaja dan Penguatan peranan Petugas Pos Pengaduan HAM di Kanwil maupun UPT oleh Analis Hukum Pertama Dityankoham, Dermawanty Lumbantoruan.*** CNI-04