Kunker ke Masohi-Malteng, Kepala  BKN RI Pantau Langsung Seleksi CPNS

Pemerintahan

Masohi, CakraNews.ID- Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kota Masohi ibu kota Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala BKN RI yang didampingi dampingi Kepala Regional  IV BKN RI Makasar Harun Arsad, Sekretaris Daerah Malteng Dr. Rakib Sahubawa, Kepala BKPSDM Malteng Dra, Siti Soumena, dan sejumlah pejabat BKPSDM Maluku, meninjau secara langsung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2019 berlokasi di SMP Negeri 1 Masohi Sabtu, (22/2/2020).

“Proses seleksi CPNS di Malteng ini sudah sesuai standar prosedur. Selain standar prosedur yang telah di tetapkan, berbagai fasilitas yang di sediakan oleh Pemda Malteng melalui BKPSDM sudah sangat memadai,” tutur Bima Haria Wibisana kepada Wartawan usai meninjau lokasi SKD.

Ia menuturkan, yang di maksudkan dengan standar prosedur dan fasilitas yang memadai itu adalah terjaminnya transparansi dan akuntabilitas dari proses SKD CPNS yang di laksanakan.

“Jadi dalam proses SKD CPNS, semua masyarakat bisa melihat secara langsung proses penyelenggaraan yang nyata maupun langsung dapat melihat nilai yang di peroleh masing-masing peserta tanpa ada yang bisa menginterfensi. Sehingga  dalam seleksi ini tidak ada lagi yang namanya titipan pejabat, tidak ada lagi yang namanya calo tetapi setelah seorang peserta saat selesai melaksanakan tes SKD langsung bisa melihat hasil yang di peroleh dalam seleksi tersebut,” ucap Bima Haria.

Olehnya itu dari tes CPNS seperti ini seseorang peserta sudah bisa mengetahui bahwa diribya bisa lolos sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Malteng.

Kendati demikian saat di tanya terkait jumlah kuota CPNS tahun 2019 di Malteng hanya 122 orang yang kemudian nantinya ada penambahan kuota pada tahun-tahun berikutnya, ia mengatakan perhitungan PNS bukan saja masalah luas wilayah tetapi dapat di nyatakan dengan beban kerja.

“Jadi hitungan kuota CPNS pada suatu daerah di hitung berdasarkan luas wilayah, beban kerja dan populasi yang di usulkan oleh pemda sesuai analisa beban kerja berdasarkan jabatan kepada BKN RI bersama Men PAN RB,” sebut BHW.

Sementara itu terkait adanya proyeksi pensiunan PNS Malteng tahun 2023 mencapai 1.400 orang lebih sehingga perlu penambahan kuota, dirinya mengatakan kalau kedepan tenaga guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh bukan hanya bisa dari PNS semata.

Namun tenaga guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh itu bisa di angkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang di sebut P3K.

“Jadi ketika seseorang di angkat menjadi pegawai pemeribtah melalui P3K, sudah tentu yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugas secara maksimal di daerah yang dia tempati tanpa harus ada minta pindah, karena yang bersangkutan melaksanakan tugas melalui penandatang anan kontrak dengan pemerintah. Ya, dia melaksanakan tugas sesuai kontrak yang di tandatangani, namun untuk masalah upahnya tetap sama dengan PNS. Jadi pegawai yang melalui P3K tidak bisa pindah karena kalau pindah berarti putuslah hubungan kerja dengan pemerintah sehingga semua hak-haknya sebagai pegawai pemerintah akan hilang,”Ucapnya

Sementara itu saat di tanya terkait sisa tenaga hinorer K2 dalam data bace yang masih tersisa 1088 orang yang kini masih terkatung-katung, BHW menjelaskan sampai saat ini tenaga honorer tidak jelas kwalitasnya.

Honorer menurut BHW bahwa harus di bayar upahnya melalui APBD, terutama bagi K2. Namun di luar itu masih banyak tenaga honorer yang tidak melalui K2 sehingga siapa yang harus membayar honornya. Makanya BKN RI hanya bisa fokus pada tenaga honorer K2 dan bukan kepada honor di luar K2.

“Jadi ada komitmen BKN RI dengan DPR RI untuk mengangkat 1/3 dari total jumlah tenaga honorer seluruh Indonesia yang kemungkinan akan di angkat sekitar 200 ribu untuk tahun ini dari jumlah total 600 ribu tenaga honorer K2. Pengangkatan tenaga honorer K2 yang nantinya di angkat ini ucap BHW di lakukan kepada K2 yang di saring berdasarkan aturan dan keputusan yang di tetapkan oleh pemerintah,” ucap BHW.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *