Piru, CakraNEWS.ID—SETALAH sekian lama hilang informasi kasus pengelapan anggaran pengadaan mesin cetak E-KTP di kabupaten Seram Bagian Barat, kini mulai dibuka dan masuk babak baru.
Jajaran Polres Seram Bagian Barat yang dipimpin AKBP Dennies Andreas Dharmawan merilis kasus tersebut lengkap dengan tersangka dan bukti-bukti.
Dalam perss conference di Aula Bhayangkari Polres SBB, pada kamis 26 /1 / 2023, Kapolres menyatakan,berkas tersangka P-21.yang dilimpahkan dari Polres Seram Bagian Barat kepada Kejaksan Negeri SBB sudah dilakukan pada pada Kamis 26 /1/2023.
Tersangka kasus korupsi Mesin E- KTP Tahun. 2018 dimana nilai Anggaran untuk belanja modal Pengadaan alat Rekaman E – KTP sebesar kurang lebih 1.400. 000 000,-
Setelah melakukan penyedikan oleh Polres Seram Bagian Barat terhadap Tesangka AD dan CMS terdapat kerugian Negara sebesar 600 2.000 000. Yanga mana pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 51 Dokumen dimana motif perkaranya mengumpulkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Saat laporan Polisi yang Kita press Conferece hari ini ada 2 tersangka dan kemudian ada pengembangan satu LP lagi terdapat 2 tersangka dan semuanya menjadi 4 tersangka.
“Dan hari ini juga kita serahkan kepada kejaksaan Tahap II.yaitu 2 tersangka dan barang bukti. 2 tersangka yaitu mantan Kadis Duk Vapil dan Kintraktor CMS.
Sementara II LP berikutnya akan menyusul 2 tersanka lagi.yaitu RM dan IM,” jelas Kapolres.
Diakui, selama kurang lebih 5 tahun Polres, Seram Bagian Barat kembali mengungkapkan Korupsi tersebut. Mudah-mudahan kedepan akan kita lebih intens dalam mengejar orang orang yang ingin memperkaya diri sendiri dan Negara.
“Kami terus komitmen mangapdikan diri Kami kepada Pemerintah Kabupaten dengan memberantas koropsi yang ada di Kabuoaten Seram Bagian Barat yang bertajuk Saka Mese Nusa,” pungkas Kapolres.
Untuk diketahui, Press Conference Polres Seram Bagian Barat dipimpin oleh Kapolres Seram Baguan Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan S I K. di dampinggi kasat Reskrim Iptu Irwan bersama beberapa pejabat polres lainnya.*** CNI-03