Melalui penasehat hukum, Keluarga Korban Penganiayaan di Dusun Losi Adukan Kanit Reskrim Polsek Huamual ke Polda Maluku
Ambon,CakraNEWS.ID-Keluarga Korban penganiayaan di terhadap FAJAR WAGOLA warga dusun Mangge-Mangge desa Luhu mengadu ke Polda Maluku.
Laporan aduan dilayangkan melalui penasehat hokum keluarga korban dari kantor Hukum Nasarudin Isnain dan Associates .
Kepada CakraNEWS.ID, Nasrudin, Rabu (22/06/2022) mengaku telah memasukan laporan bersifat aduan resminya kepada Kapolda.
“Tadi sudah kami masukan surat laporan aduan kepada Kapolda terkait kasus yang terkesen sengaja didiamkan Polsek Huamual. Saya membawa salah satu keluarga korban ke kantor Polda Maluku,” ungkap Isnain di kompleks Mapolda Maluku.
Isnain menjelaskan, pihaknya melaporkan atau mengadukan BRIGPOL MIiCHAEL MAITIMU selaku Kanit Res krim Polsek Huamual sekaligus selaku Penyidik Pembantu Polsek Huamual.
“Pengaduan itu sehubungan dengan lambannya penanganan Kasus yang dilaporkan oleh klien kami Pelapor Korban. Bukti surat tanda terima laporan korban tidak diberikan,” akui Isnain.
Ditegaskan, bahwa merujuk pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepollsian Republik Indonesia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHAP, KUHP, peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan, Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolislan Negara Republik Indonesila, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masarakat di Lingkungan Kepolislan Republik Indonesia, maka dengan ini pihaknya menyampaikan perihal tersebut diatas kepada Kapolda Maluku.
Isnain memaparkan sedikitnya Sembilan point alasan-alasan disertai kronologi dan pertimbangan hukum diajukannya laporan/pengaduan ini tersebut.
Yang pertama kata Isnain, bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, pelapor/korban penganiayaan, telah melaporkan saudara PANJI, ASEP dan DIDO, sehubungan dengan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP orang DAN ATAU PENGANIAYAAN, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP pidana sesuai dengan laporan korban yang disampaikan kepada pihak Kepolisian Sektor Huamual pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.
Kedua, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu dini hari, sekitar pukul 03:00 WT tanggal 28 Mel 2022, yang bertempat di Dusun Losi, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dan akibat dari penganiayaan tersebut, korban atas nama Fajar Wagola/Pelapor mengalami luka serius dan lebam pada bagian kepala, wajah dan mata. Hingga laporan pengaduan itu diajaukan.
“Kondisi korban masih mendapatkan perawatan secara intensif di rumah orang tuanya di Dusun Mangge-Mangge, karena akibat benda tumpul berupa kayu buah, batu dan kepalan tangan para pelaku yang mengena pada bagian kepala, dan korban masih mengalami kesakitan serta trauma yang belum sembuh secara total,” terang Isnain.
Ketiga lanjut dia, bahwa terhadap laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Huamual telah meiakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa atau meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut termasuk juga klien kami selaku korban dan disertai bukti-bukti berupa hasil foto pemeriksaan pada bagian kepala oleh pihak Ruman Sakit. Selain Itu Juga telah melakukan visum et repertum terhadap luka yang diderita oleh korban.
Keempat, bawa sampai sejauh ini kasus yang dilaporkan tersebut belum ada perkembangan penyelidikan yang menunjukan hasil yang cukup progresif dan signiikan. Bahkan sepanjang kasus ini dilaporkan hingga berujung pada laporan pengaduan, penyidik hanya sekali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian kepada Pelapor yaitu tertanggal 21 Juni 2022.
Berbagai komunikasi dibangun secara Intensit oleh pihak keluarga Korban termasuk kami Penasihat Hukum Korban untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun penyidik selalu menjawab dengan kata “bersabar.”
“Padahal kasus ini sudah sangat terang dan jelas, Siap pelakunya termasuk peran masing-masing pelaku dalam melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Isnain.
Kelima, bahwa mengingat Para pelaku yang masih bebas berkeliaran dan belum juga dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagal tersangka, maka hal ini telah menyakiti rasa keadilan korban dan tentu menimbulkan berbagai pertanyaan yang menggelitik serta penuh misterius di kalangan masyarkat. Ada apa sehingga para pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan Para Pelaku di Kampung sering bersikap sesumbar dan jumawah karena beranggapan mereka dipandang kebal hukum.
“Mencermati lambannya penanganan kasus ini secara serius, Kami memandang hal ini tentu sangat ironis dan menyakiu rasa keadilan publik dan korban, serta bukti yang menunjukan “matinya keadilan.” Bahwa peristiwa ini akan menjadi presen buruk bagi institusi Kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan akan memberikan peluang dan dorongan bagi warga lain untuk melakukan tindakan yang sama sebagai wujud keadilan bagi mereka yang merasa terabaikan hak hak hukumnya,” papar Isnain menyampaikan point keenam pokok pikirannya.
Ketujuh, pihkanya memandang mengabaikan hak klien sebagai warga negara untuk memperoleh pelayanan hukum dan keadilan hukum Indonesia merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap HAM yang telah dijamin dan dilindungi dalam konstitusi terutama pasal 28G Ayat (1) UU 1945, yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaan ya, serta hak atas aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Kedelapan, pihkanya sangat khawatir, apabila proses penanganan terhadap laporan klien kami tersebut tidak dilanjutkan pada tahapan penahanan dan penetapan tersangka terhadap para pelaku, maka hal ini sangat mungkin dapat memicu ketegangan antara kelompok keluarga kedua bela pihak yang tentunya akan berimplikasi social dan berpotensi konflik.
“Dan kami pun tidak dapat menjamin rasa frustasi dan putus asa dari klen kami selaku korban yang begitu sulit untuk memperoleh Keadilan hukum secara formil, maka hal ini tentunya kita tidak kehendaki secara bersama,” ulasannya
Point terakhir, kesembilan, bahwa berdasarkan uraian paparan sejumlah point tersebut dan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, maka pihkanya mohon agar kiranya KAPOLDA MALUKU berkenan melakukan tindakan hukum yang tegas dengan mendesak Pihak Kepolisian Sektor Huamual, KAPOLRES segera menangkap dan menahan serta menetapkan para pelaku sebagai tersangka demi terwujudnya sebuah kepastian hukum yang berkeadilan.
“Surat berisikan Sembilan point kepada Kapolda Maluku, kami berikan tembusan ke Ketua Kompolnas RI di Jakarta, Kabid Propam Polda Maluku di Ambon, Kapolres SBB di Piru, dan ketua Komnas HAM perwakilan Provinsi Maluku di Ambon,” akui Isnain.*** CNI-02