Piru, CakraNEWS.ID– Penjabat Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra Sa’aduddin Melantik dan Mengambil sumpah jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaibobu kecamatan Seram Barat tahun 2023 yang berlangsung di balai pertemuan desa Kaibobu.Kamis 23/11/2023.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan hal ini di sampaikan oleh Pj Bupati dalam sambutannya.
“Sebagai perwujudan demokrasi Dalam penyelanggaraan fungsi pemerintahan desa ,BPD Memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan desa,BPD sebagai mitra pemerintah desa,di perlukan untuk membahas dan merancang peraturan desa,serta Melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa.” Ujar Pj Bupati
Lanjut As’aduddin,Di samping kehadiran BPD ,dapat juga dikatakan sebagai bentuk perwujudan demokrasi desa yang lebih baik.”
Untuk itu saya berharap dalam melaksanakan tugas enam tahun kedepan harus proposional dengan mengedepankan kepentingan desa dari pada kepentingan pribadi,dengan tetap menjaga keharmonisan , membangun komunikasi yang baik dan Selalu bersinergi dengan semua elemen.” Ungkap As’aduddin
Penyelanggaraan pemerintah saat ini dan akan datang Sangat berat dan Kompleksitas ,dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.”
Secara Khusus saya berpesan kepada pemerintah Desa seluruh elemen masyarakat desa, terutama berkaitan dengan keuangan Desa agar senantiasa di laksanakan dengan hati-hati.” Kata Pj.Bupati
Pelantikan Anggota BPD Desa Kaibobu turut di Hadiri oleh Ketua TP PKK kabupaten SBB Ny. Norma Riana ,Anggota DPRD Kabupaten SBB Grag Suripatty, Kepala OPD lingkup Pemda SBB, Camat Seram Barat, Kepala Desa Kaibobu ,Anggota BPD dan Masyarakat setempat.*** CNI-03