Piru,CakraNEWS.ID- Lapas Kelas II B Piru, bersama Insan Pers di Kabupaten Seram Bagian Barat ikuti bersama membangun kaloborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020, bertempat di ruangan kerja, Kepala Lembaga Pemasyarakatan II B Piru, Kamis (27/2/2020).
Kegiatan yang berlangsung secara serempak diseluruh Lapas yang ada Indonesia, melibatkan seluruh Pegawai Lapas Kelas II B Piru dan para Isan Pers, yang diikuti oleh Kalapas Kelas II B Piru, Taufik Rachman Bc,IP,S H, dampinggi KPLP, Semi Opier, Kasubag TU Ny, Julin Bidang, bersama staf lainnya dan insan Pers, Media One Line Cakra News ID,Nus Metanfanuan. Media One Line Id Info Maluku, Abu, Media One Line Tribun Ondri, dan Media One Line Poros Timur, Dody Kaisuppy.
Disela-sela nonton bareng kalaborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020, Kalapas Kelas II B Piru mengatakan, ada 15 item yang memang betul-betul di targetkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu , berkomitmen mendorong 681 Satker, pemasyarakatan mendapatkan Predikat WBK WBM.
“Salah satu Lapas kelas II B Piru sedang memperjuangkan untuk bisa mendapatkan predikat Wilayah Bebas Koropsi (WBK). Selain itu Lapas Piru juga sedang mengusulkan terlepas dapat atau tidaknya itu tergantung penilaian dari pusat. Hal ini dilakukan oleh Lapas Kelas II B Piru untuk mempermuda Remisi secara nasional yaitu target dari Direktorat Pemasyarakatan adalah 288,530,”tutur Taufik.
Taufik menuturkan, untuk Lapas Piru sendiri dari 288,530, Lapas Piru menargetkan di tahun 2020 pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 27 orang, kemudian untuk cuti bersyarat (CB) dalam satu tahun ini sebanyak 30 napi, karena jumlah untuk mendapatkan PB dan CB itu harus warga Narapidana yang sudah menjalani persyaratan.
Itu artinya Lapas piru sampai saat ini Narapidana yang ada di Lapas Piru berjumlah 67 orang yang sudah menjalani persyaratan bebas bersyarat dan sisanya ada 44 Napi yang belum menjalani persyaratan. Jadi narapidana di Lapas piru secara keseluruhan berjumlah 111 0rang.
Sedangkan untuk narapidana yang bisa mendapatkan Remisi, persyaratannya yaitu napi sudah menjalani hukuman 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik. Apa bila kalau narapidana tidak berkelakuan baik itu tidak bisa diusulkan.
“Untuk target Lapas Piru, remisi umum nanti pada tanggal 17 Agustus berjumlah 55 orang, sedangkan untuk remisi khusus itu tergantung dari agama yang di anut oleh narapidana. Kalau beragama muslim itu remisi pada hari Idul Fitri, sedangkan untuk beragama kristen protestan pada hari natal. Remisi khusus napi yang beragama kristen berjumlah 30 orang, dan untuk remisi khusus napi yang beragama islam berjumlah 28 orang dalam tahun 2020. Sementara nanti remisi umum untuk keseluruhan Napi itu jatuh pada tanggal 17 Agustus tahun 2020, sebanyak 55 orang,”Ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, untuk pelayanan makanan siap saji belum di sediakan oleh Lapas Piru, dikarenakan merupakan program baru.
Sedangkan untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular Lapas Piru sementara melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dan sudah ada kerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam waktu dekat narapidana dan para pegawai diadakan tes urine.
“Untuk peningkatan disiplin menjadi sumberdaya manusia yang unggul, yaitu melalui ketrampilan, Lapas Piru siapkan 60 warga binaan untuk dilatih menjadi tenaga trampil yang handal. Dan ini sudah ada kerja sama dengan Dinas Perindustrian Kabupaten SBB, pada bulan Maret dan bulan Oktober 2020. Kemudian untuk mewujutkan ketahanan pangan melalui tanaman panggan yang sudah disiapkan oleh Lapas Piru seluas 1,7 hektar yang bisa di tanam,”Ucapnya.
Kalapas menambahkan, kapasitas Lapas kelas II B Piru bisa menampung Narapidana sebanyak 150 orang sementara jumlah Napi yang ada sebanyak 114 orang. (CNI-06)