Piru, CakraNEWS.ID– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru bersama Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (PBHA) Cabang Seram Bagian Barat (SBB), mengadakan penyuluhan hukum tentang UU Nomor 16 Tahun 2011, kepada warga binaan. Jumat (3/5/2024).
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum.
Kurang lebih sebanyak 70 peserta, seluruhnya terdiri dari WBP Lapas Kelas IIB Piru, yang memgikuti kegiatan tersebut.
Pemateri dalam kegiatan itu terdiri dari pengurus Yayasan PBHA Cabang SBB, di antaranya Aziz Fesanrey, Amin Seipattisiun, Frederikus Renyaan dan Jacob Matital.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengertian kepada warga binaan tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada keluarga atau orang miskin,” kata Ketua Yayasan PBHA Cabang SBB, Aziz Fesanrey.
Dirinya berharap, masyarakat memahami hak-hak konstitusional terkait bantuan hukum oleh LBH.
“Kami harap warga binaan di Lapas bisa menggunakan hak-haknya sebagai warga negara dalam memberikan kuasa kepada pihak YPBHA Cabang SBB, sebagai pendamping hukum secara cuma-cuma untuk menangani proses hukum yang dihadapi,” harapnya.
Selain itu, Kalapas Kelas IIB Piru, Dawa’i sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Yayasan PBHA Cabang SBB, karena sudah bersama-sama dengan Lapas Kelas IIB Piru untuk memberikan pemahaman hukum k warga binaan.
“Selama saya bertugas di Lapas Kelas IIB Piru kurang lbih dua tahun, baru kali ini ada sosialisasi yang dilaksanakan oleh Yayasan PBHA Cabang SBB, padahal UU No. 16 Tahun 2011 telah diundangkan Tahun 2011 lalu. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih, karena sudah bersama-sama dengan Lapas Kelas IIB Piru dalam memberikan pahaman hukum ke warga binaan,” pungkasnya.*** CNI-03