Maluku,CakraNEWS.ID- Proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran KMP Marsela yang dilaporkan oleh Aliansi Peduli MBD beberapa waktu lalu, di telaah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hal tersebut di sampikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID,melalui telephone selulernya, Selasa (18/6/2019).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran KMP Marsela yang dilaporkan oleh Aliansi Peduli MBD beberapa waktu lalu. Hal ini dikarenakan alokasi anggaran yang tersedia di DIPA Kejati Maluku tahun 2019 untuk penanganan perkara tipikor hanya untuk membiayai 2 (dua) perkara. Sementara saat ini kami sudah menangani 5 perkara di tahap penyidikan, sehingga hal ini juga menjadi masalah yang harus kami atasi selain masalah personil yang secara kuantitatif juga terbatas, termasuk berdampak terhadap laporan-laporan yang baru masuk untuk kami tangani,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku.
Sapulete mengatakan, dalam pertemuan dengan ketua koordinator lapangan,aksi demo dari Aliansi Peduli MBD, beberapa waktu lalu, pihak Kejati Maluku telah menyampaikan tiga point terkait dengan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kejati Maluku.
Baca Juga: Anggaran 10 Miliar KMP Feri Marsela Rauph Dikuras Pejabat Pemkab MBD
Tiga point tersebut diantaranya, pada prinsipnya, setiap laporan kasus dugaan korupsi yang masuk di Kejati Maluku sudah pasti akan di tindak lanjuti secara hukum, penyidik Kejati Maluku saat ini masih melakukan proses penyidik terhadap 5 kasus tipikor, sehingga butuh bagi penyidik Kejati Maluku untuk menuntaskan satu per satu laporan kasus tipikor yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Maluku. Pihak Kejati Maluku juga tidak mau dijadikan sebagai alat untuk kepentingan lain di luar kepentingan hukum dan penegakan hukum.
“Sehubungan dengan aksi unjuk rasa dari aliansi pemuda peduli MBD, sebagai respons atau jawaban kami dari pihak Kejati yang Saya selaku Kasipenkum dan Pak Asintel Kejati Maluku, ada 3 hal yang perlu kami sampaikan yaitu ,Pertama, pada prinsipnya semua laporan dugaan Tipikor yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kedua, saat ini ada banyak laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga kami tentunya akan menyelesaikan satu demi satu. Ketiga, penegakan hukum yang kami lakukan adalah murni untuk kepentingan hukum dan penegakan hukum atau murni yuridis. Jadi kami tidak mau ditunggangi oleh kepentingan lain selain kepentingan hukum dan kepentingan penegakan hukum, apalagi dijadikan alat untuk kepentingan lain di luar kepentingan hukum,” tegas Kasipenkum Kejati Maluku. (CNI-01)