Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Terkait gugatan Bapaslon jalur perseorangan atas nama Sjair-Gaelagoy terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini PPS ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), tindak Ianjutnya pihak Bawaslu telah menanganinya secara prosedural.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Aru, Yadan Boro Bahy, SH, kepada CakraNEWS.ID, Kamis (23/7/ 2020) di kantor Bawaslu Aru.
Kata Yordan Bahy, Soal aduan Victor Sjaair (pelapor) dengan terlapor (PPS), sudah ditangani oleh Bawaslu Aru secara procedural bahkan rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Aru.
“Soal aduan Victor Sjaair (pelapor) dengan terlapor (PPS), kita telah tangani secara procedural dan rekomendasinya sudah kami sampaikan ke KPU Aru,” ujar dia.
Rekomendasi ke-KPU Aru, kata Bahy adalah pelanggaran Adminstrasi terkait prosedur dan tata cara yang dilakukan oleh PPS (Terlapor), sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu Ialu meneruskan ke KPU untuk memutuskan karena kewenangannya ada pada KPU.
“Jawaban dari Rekomendasi Bawaslu tersebut, menurut Yordan Boro Bahy, pihak KPU Aru sudah menindaklanjutinya dengan memberikan sangsi kepada PPS,”ungkapnya.
Ia mengaku, Bawaslu telah menerima surat dari KPU, pada pada Selasa (21/7/2020),terkait tekomendasi dismpaikan Bawaslu, dimana KPU memberikan sangsi berupa teguran tertulis kepada PPS Siwa Lima dan Galay Dubu
“Kita sudah terima surat dari KPU terkait tekomendasi yang kita keluarkan, dimana KPU memberikan sangsi berupa teguran tertulis kepada PPS Siwa Lima dan Galay Dubu,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. dalam bentuk membuat klarifikasi dengan teman-teman PPK dan PPS yang diduga melanggar tata cara dan prosedur pelaksanaan dengan kata Iain kesalahan administrasi berupa teguran.
“Ia, KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam bentuk membuat klarifikasi dengan teman-teman PPK dan PPS yang diduga melanggar tata cara dan prosedur pelaksanaan dengan kata Iain kesalahan administrasi berupa teguran dan kami sudah tegaskan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama pada kegiatan-kegiatan berikutnya,” singkat Darakay. (CNI-05)