Piru, CakraNEWS.ID— SATU unit Ambulance di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dipakai untuk mengangkut kayu rep. Foto Mobil Ambulance berplat merah itu diterima media ini pada Minggu (09/06).
Berdasarkan penelusuran media, nomor plat Ambulance gawat darurat itu milik pemerintah Kabupaten SBB, dari dinas Kesehatan yang beroperasi di dusun Tanah Goyang kecamatan Huamual kabupaten SBB.
Perihal tersebut, kepala dinas Kesehatan SBB, Hasan Tuharea belum memberikan keterangannya. Redaksi media ini sudah mencoba melakukan konfirmasi tapi belum ada tanggapan balik.
Anggota DPRD Kabupaten SBB, Jamadi Darman saat dimintai komentarnya terhadap temuan itu menyampaikan penyesalannya.
Dia mengakui, kejadian yang sama pernah terjadi, Namun yang diangkut bukan kayu, melainkan ikan mentah yang dikemas dalam box.
“Sanggat disayangkan. Seharusnya ini tidak terjadi lagi. Mobil Ambulance dipakai untuk angkat kayu itu kan aneh. Pernah terjadi hal yang sama, tapi yang diangkat beda ( ikan dalam boks )Waktu oleh pimpinan puskesmas Waesala kecamatan huamual belakang ” akui Jamadi.
Menurut Jamadi, dirinya sudah mendapat alasan yang menurut dia juga tidak dapat diterima.
“Katanya itu kejar deadline. Karena supervisor mau turun lakukan pemeriksaan. Bersamaan, puskesmas sudah tidak punya anggaran. Terpaksa angkat kayu pakai Ambulance,” jelas Jamadi.
Jamadi menegaskan, alasan tersebut sangat bertetangan dengan komitmen dan visi besar pemerintah kabupaten SBB.
Harusnya, kata dia semua orang terlebih yang berkompeten paham dengan fungsi dan tugas fasilitas negara.
“Kepala Dinas juga harus lebih peka dengan kondisional lapangan. Kalau tidak mau ditegur, besok-besok mungkin nanti cengkih dan kopra yang diangkut pakai Ambulance, Ajaib memang.”
“Semoga kedepan tidak terjadi lagi. Hal ini perlu dilakukan penguatan dalam sistem pemerintahan di lingkuo pemda SBB, Hemat saya, ini pimpinan OPD dan Kapusnya yang loyo sampai begini,” pungkas dia menambahkan.
Untuk diketahui, ambulance yang membawa potongan kayu tersebut beroperasi dan stand by melayani di Puskesmas Tanag Goyang.***
Tentang Mobil Ambulans
Mobil Ambulans yang digunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan
Secara umum, ambulans bisa didefinisikan sebagai kendaraan yang dilengkapi peralatan medis. Kendaraan tersebut nantinya bakal dipakai untuk mengangkat orang yang sakit atau terkena kecelakaan.
Selain dilengkapi peralatan medis di dalamnya, ambulance juga dilengkapi beberapa fitur di bagian eksteriornya. Fitur-fitur tersebut adalah lampur rotator dan sirine. Dua fitur itu bisa membantu ambulance untuk membuat ambulance bisa menerobos kemacetan.
Saat sirine dua fitur itu dipakai, maka kendaraan-kendaraan lain yang menghalangi ambulance harus segera menyingkir. Ambulance sendiri termasuk salah satu kendaraan yang boleh melanggar rambu lalu lintas, termasuk lampu merah.
Ambulans Kendaraan Spesial di Jalan Raya
Tak perlu heran akan hal itu, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang ambulance di jalan. Sebagai pengendara dan pengguna jalan, harus paham dan sadar akan kewajiban jika ada ambulans atau mobil jenazah yang lewat.
Undang-Undang yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU tersebut berbunyi:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Artinya, isyarat dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Misalnya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah seperti pengguna jalan lain hingga diperbolehkan melawan arus jika perlu.
Selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain.
Sehingga pengguna kendaraan harus menyingkir sejenak ketika ambulans lewat. Perlu diingat, hal itu bukan karena takut peraturan tapi sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan di dalam ambulance.
Kendaraan lain yang juga dapat prioritas di jalan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulance yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.*** Rdks/ CNI-03