Jakarta,CakraNEWS.ID- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penetapan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Idham Azis, M.Si sebagai Kepala Kepolisian RI oleh Presiden Jokowi yang dikirim ke DPR sudah sesuai aturan, Kamis (24/10/19).
“Walau Kabareskrim Komjen Idham Aziz masa jabatannya tinggal 16 bulan tidak ada masalah. Kami yakin Idham masih bisa berbuat banyak asal betul fokus terhadap tugasnya,” ungkap Dr. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi, di Jakarta, Kamis (24/10/19).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, sesuai Pasal 6 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, disebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggi kepolisian Indonesia yang masih aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
“Jadi tidak ada aturan apapun yang dilanggar. Karena dalam aturan tidak ada pembatasan berapa tahun lagi masa jabatannya,” ungkap Edi Hasibuan.
Edi Hasibuan menegaskan, melihat masa jabatan Komjen Pol. Idham Azis masih sangat bisa berbuat banyak terhadap kemajuan Polri.
Doktor ilmu hukum ini menambahkan, pihaknya menyesalkan ada pihak yang mempermasalahkan surat Presiden ke DPR sebagai cacat administrasi.
Direktur Eksekutif Lemkapi memberi alasan masalah usia yang kurang dari 2 tahun juga pernah dialami mantan Kapolri Badrodin Haiti yang kala itu masa jabatannya tinggal 17 bulan.
Selain itu, pakar hukum kepolisian Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat rekam jejak dan karier Idham dalam catatannya memiliki kinerja yang bagus.
Komjen Pol. Idham Azis adalah Kepala Satgas Nusantara, Polisi Reserse tulen dan ahli penanganan teroris. Sehingga mantan Kapolda Metro Jaya itu dianggap layak menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. (Purn) Prof.H.M.Tito Karnavian,Ph.D, yang Rabu kemarin dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Jokowi.
“Kami yakin Idham sangat bisa mengimbangi kinerja Tito Karnavian saat memimpin Polri,” tandas pemerhati kepolisian ini. (CNI/Humas Polri)