Maluku,CakraNEWS.ID- Sering dikaitan sebagai biang pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), minuman keras tradisonal jenis sopi asal Maluku, menjadi tranding toping perbincangan focus group discusioan (FGD), yang di prakarsai oleh Polda Maluku. FGD yang berlangsung di aula Dharama Mapolda Maluku, pada Kamis (18/2/2021) tersebut, mengusung tema “ Pengendalian dan Pemanfaatan Minuman Sopi”.
Hadir dalam FGD tersebut, Direktur Binmas, Direktur Narkoba, Kabid Humas Polda Maluku, As Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua Komisi I DPRD Maluku, perwakilan Aster Kodam XVI/Pattimura, perwakilan Kabid Kum Polda Maluku, dan perwakilan Kabid Dokkes Polda Maluku. Kegiatan turut melibatkan tokoh agama Maluku, praktisi sosial, Kesbangpol Kota Ambon, Ketua HMI Ambon dan Insan Pers Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol, Refdi Andri, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Binmas Kombes Pol Andy Ervin mengatakan, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah salah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keadaan yang tertib, tentram, dan teratur dalam negara. Salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya di Maluku, yaitu penyalahgunaan minuman keras jenis sopi.
“Di Provinsi Maluku jenis minuman tradisional yang mengandung alkohol kita kenal dengan Sopi. Keberadaannya ilegal. Namun minuman itu telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku,” kata Kapolda sebagaimana disampaikan Dir Binmas Polda Maluku.
Penyalahgunaan alkohol, kata dia, telah menjadi masalah pada hampir setiap daerah di Maluku, Provinsi Para Raja-raja ini. Di mana, tingkat konsumsi miras berkadar alkohol tinggi ini di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kondisi sosio cultural, pola religius dan kekuatan ekonomi.
“Akibat dari pada terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, mengakibatkan rusak organ-organ tubuh dan penyakit mematikan seperti hepatitis, kerusakan lambung, kanker payudara dan penyakit mematikan lainnya,” terangnya. (CNI-01)