Jakarta,CakraNEWS.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Lantas, apa itu lie detector?
Alat ini pertama kali dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, AS. Kemudian disempurnakan oleh alumni Berkeley lainnya, Leonarde Keeler yang pertama kali menerapkannya pada pemecahan kejahatan.
Pada tanggal 2 Februari 1935, hasil tes poligraf Keeler digunakan dalam persidangan pidana yang menandai pertama kalinya penemuan itu digunakan sebagai bukti kasus kejahatan. Dua pria di Wisconsin gagal lulus poligraf yang akhirnya membuat mereka dihukum.
Presiden Asosiasi Poligraf Amerika, Walt Goodson yang pernah bertugas selama 25 tahun di kepolisian negara bagian Texas menekankan bahwa poligraf bermanfaat dalam membantu polisi melakukan investigasi.
Cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.
Alat uji ini bekerja dengan mengukur perubahan fisiologis yang terjadi pada tubuh. Misalnya jumlah helaan napas, detak jantung, tekanan darah dan reaksi mendadak pada kulit. Sementara pada metode lain, ada yang melihat perubahan ukuran pupil dan aktivitas otak dengan menggunakan MRI.
Dengan berbagai manfaatnya, Bareskrim Polri menggunakan alat ini untuk membantu proses penyelidikan. Melalui lie detector, sangat cepat dan mudah bagi polisi untuk menentukan tersangka sebuah kejahatan.
Selain itu, alat ini juga bisa digunakan polisi untuk memutuskan apakah perlu menggali informasi lebih dalam tentang seseorang atau mencari calon tersangka lain. Penggunaan lie detector merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus kejahatan dengan pendekatan scientific investigation. Lewat pendekatan tersebut, hasil penyidikan Polri dapat diperoleh secara objektif, ilmiah, dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.*CNI-01