Lima Pemuda Curi Mesin Perahu Usai Pesta Miras di Pantai Konawe

Adventorial Polri

Konawe, CakraNEWS.ID– Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian mesin perahu tempel di kawasan Pantai Wisata Desa Tambawatu, Kecamatan Kapuiala, Kabupaten Konawe.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kelima tersangka diketahui berangkat dari Kota Kendari menuju lokasi wisata tersebut untuk menghabiskan malam Minggu. Setibanya di pantai, mereka mengonsumsi minuman keras jenis pongasi.

Saat tengah menikmati minuman tersebut, dua tersangka, yakni AM dan RH, pergi ke pantai untuk mencari kayu bakar. Di tengah pencarian, mereka menemukan sebuah perahu yang masih terpasang satu unit mesin tempel merek Yamaha.

Timbul niat jahat dari kedua tersangka untuk mengambil mesin tersebut. Mereka kemudian kembali ke kelompoknya dan mengajak tiga rekannya untuk turut serta. Kelima tersangka sepakat melakukan pencurian tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WITA, AM dan RH berhasil melepas pengancing mesin, kemudian membawa mesin tersebut menggunakan mobil Honda Brio menuju rumah RH, tempat barang bukti disembunyikan.

Menindaklanjuti laporan dari pemilik perahu, Kapolsek Bondoala IPTU Muh. Heder Payapo, S.Pd., M.H., bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Alhasil, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa satu unit mesin tempel merek Yamaha dan satu unit mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kapolsek Bondoala mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *