Jakarta,CakraNEWS.ID- Keputusan meniadakan pelaksaan Ujian Nasional (UN) bagi seluruh sekolah di Indonesia, disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Langkah tersebut diambil oleh DPR RI bersama Kemendikbud, sebagai upaya melindungi para siswa-siswi seluruh sekolah di Indonesia dari merebaknya penularan virus Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah RI bahkan seluruh dunia.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020) menjelaskan, saat ini Kemendikbud masih mengkaji peniadaan UN yang akan diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Namun opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,”jelas Syaiful
Menurut Syaiful, jika USBN secara daring tidak bisa dilakukan, sudah tentu opsi terakhir yang akan diambil oleh Kemendikbud RI adalah dengan menggunakan metode kelulusan, dengan menimbang nilai kumulatif rapor siswa selama belajar di sekolah menjadi opsi penentu kelulusan.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian dengan tingkat SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” tutur Ketua DPR RI. (CNI-01)