Ambon, CakraNEWS.ID– Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelidiki masalah pembangunan ruas jalan di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan pemuda Lira provinsi Maluku itu melalui unjuk rasa di alun-alun Kota Ambon dan di pelataran kantor Kejati pada Senin (8/11/2021).
Aksi menuntut kejelasan pembangunan ruas jalan masyarakat pengunungan yakni Rambatu ke Manusa itu dilatar belakangi ketidak transparansi penyelenggara proyek dan kepala dinas Pekerjaan Umum SBB yang saat itu dijabat Thomas Wattimena.
Kordinator aksi, Ardhi Tamalene dan Alfian Tuhuteru menegaskan, aksi tersebut digelar atas dasar fakta lapangan yang lebih pada kerugian negara dan berdampak langsung terhadap masyarakat Manusa-Rumbatu SBB.
“Kami mendesak kejaksaan tinggi Maluku segera membentuk tim investigasi menyelediki project pembangunan infrastruktur jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB,” tegas Ardhi.
Lebih jauh Alfian menjelaskan, diduga proyek jalan tersebut mengalami pengkaburan luar biasa. Terlebih tidak sesuai dengan Volume Anggaran di lapangan.
“Kami Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk sesgera mengaudit jumlah kerugian uang Negara terhadap dalam temuan BPK,” tegas dia mempertegas pernytaan rekannya.
Aksi yang diikuti puluhan kader pemuda Lira Maluku itu meminta Kejati memanggil aktor dalam hal ini Kontraktor dan perusahaan PT.SINAR BIAS ABADI untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan itu.
“Terlebih kabar yang diduga kuat anggaran proyek itu sudah cair 100 persen. Tapi keterangan lapangan jalan Rumbatu-Manusa,Stagnan dan tidak lanjut pekerjaan.”
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk segera memanggil Mantan KADIS PU KABUPATEN SBB Thomas Wattimena agar dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya,” pungkas Alfian.
Dukungan dan Apresiasi DPW LIRA MALUKU
DUKUNGAN serta apresiasi itu mengalir dari pimpinan wilayah Maluku melalui ketua DPW, Arju Bola.
Kepada wartawan di Ambon, Selasa (09/11)
Dewan Pimpinam Wilayah Pemuda Lumbung informasi Rakyat Provinsi Maluku, mendorong Lembaga-Lembaga Penegak Hukum, dalam hal ini kejaksaan Tinggi Maluku dan Tipikor Polda Maluku untuk terus dan mengupayakan Pemberantasan dugaan Kasus-kasus Korupsi yang terjadi di Maluku.
Arjun menyatakan, pada dasarnya kasus-kasus korupsi di Maluku ini belum juga semuanya teratasi sampai ke Akar-akarnya.
“Namun sebagai lembaga Anti korupsi kami DPW Pemuda LIRA Maluku tak henti-hentinya untuk mendorong dan mengawal kasus-kasus korupsi yang terjadi di beberapa daerah kabupaten Kota di Maluku, dan kami terus mengupayakan untuk mengingatkan lembaga Pemberntasan Korupsi dalam hal ini kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Maluku yang sudah pernah di laporkan,” ungkapnya.
Misalnya kata dia, beberapa Kasus Korupsi yang sudah di laporkan lewat institusi kami dari LSM LIRA Maluku, Lewat Korda LSM LIRA Jan Sariwatin Pernah Melaporkan beberapa Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Kejati Maluku beberapa Tahun Lalu. yakni Rekayasa Anggaran atas Pekerjaan dua Buah proyek senilai Rp.3,4. Miliar di Kabupaten SBT Tahun 2017. Kasus ini di laporkan pada Nopember 2019.
Kemudian Kasus Penyalah Gunanaan anggaran senilai Rp. 1,5 Miliar untuk proyek cetak Spanduk /Atau baileho di lingkup Pemkot Ambon tahun 2019, yang di laporkan pada 5 Oktober 2020.
“Selanjutnya ada pekerjaan proyek jalan Lamahan-Rana di kabupaten Buru belum selesai dengan Anggaran Rp.19 Miliar, di laporkan pada 14 April 2021,” bebernya.
Dirinya menegaskan, secara Institusi pihaknya akan mengawal dan mendorong Kejati Maluku untuk segerah menuntaskan kasus-kasus itu sampai ke akar-akarnya.*** CNI-02