Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak kurang lebih 30 lebih kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah ditangani Polda Maluku. Sejumlah kasus tersebut beragam modus pelanggarannya. Sekira 7-8 diantaranya kasus diantaranya sudah di P-21 kan. Jadi kalau sudah masuk tahap dua atau P-21, nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda, M. Roem Ohoirat, saat menyampaikan kisi-kisi materinya dalam acara Diskusi Publik dan Lounching Jempol Pintar, Jumaat (8/3/2019) di Pacific Hotel kota Ambon.
Acara tersebut diinisiasi oleh pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Maluku-Maluku Utara. Kehadiran Ohirat adalah untuk mewakili Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa dalam acara tersebut.
Ohoirat pertegas, Polda Maluku berkomitmen untuk menindak tegas oknum masyarakat yang melanggar Undang-Undang ITE di Maluku. Ketua Umum Badko HMI Maluku-Malut, Firdaus Arey menyatakan, Badko HMI Maluku-Malut periode 2018-2020 mempunyai ikhtiar proses pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan baik dan mampu melahirkan pemimpin yang baik bagi bangsa dan negara dan paskah pemilu.
“Kiranya kesolidan serta kerukunan antar warga negara tetap terjaga dengan baik,” tegas Arey kepada wartawan.
Arey menjelaskan, tidak lama lagi Pemilu 2019 akan dihelat. Proses yang akan berlangsung 17 April mendatang merupakan sejarah kepemiluan di Indonesia. Dimana proses Pemilihan Presiden wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilangsungkan dalam waktu yang bersamaan.
“Kita memandang sangat penting mengawal dan agenda nasinal tersebut,” tegas dia.
Arey mengaku, ditengah kesiapan penyelenggara Pemilu menyiapkan Pesta Demokrasi ini agar berjalan dengan baik, justru muncul berbagai tantangan, Kotak suara yang menjadi polemik, daftar pemilih yang diperdebatkan karena KTP yang terecer, hingga Hoax dan ujaran kebencian yang tak henti-henti di media sosial.
Ujaran kebencian alias Hate Speech dan Hoaks bernuansa ujaran kebencian melanda Indonesia menjelang Pemilu tahun 2019 merupakan kegaduhan nasional. Arey memaparkan, menurut Guru besar hukum pidana Universitas Krinadwipayana, Indriyanto Seno Adji, fenomena ujaran kebencian dan hoaks Muncul karena tahun politik yang tengah berlangsung.
Untuk itu kata akademisi Universitas Pattimura itu, pihaknya berupaya melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak ikut membuat dan ikut serta menyebarkan Hoaks dan ujran kebencian di media sosial.
“Deklarasi gerakan Jempol pintar sebagai upaya menggerakan masyarakat Maluku menggunakan Internet secara sehat guna mewujudkan Pemlihan Umum tahun 2019 yang damai, jujur, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Pantuan media ini, Badko HMI Maluku-Malut berhasil menghadirkan perwira Polda Maluku, Kabid Humas Polda,M.Roem Ohoirat, ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifai Kubangun,Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely,sekretaris Mafindo Maluku Marvin F Laurens sebagai pemateri Usai melaksanakan dialog public, ketua Badko HMI bersama pemateri melakukan pemotongan pita petanda Gerakan Jempol Pintar Penangkal Hoax resmi diluncurkan. (CNI-02)