Maluku,CakraNEWS.ID- Drs.R Silooy akhirnya boleh bernapas lega. Pasalnya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI yang diajukan oleh Advokat Yustin Tuny,SH kini telah membuahkan hasil sehingga dalam waktu dekat Drs. Silooy akan menghirup udara bebas.
Kepada wartawan, Rabu (31/8/2022) Yustin Tuny,SH selaku pengacara Drs. R Silooy mengatakan, bulan September 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan mengeksekusi penahanan terhadap Drs. Reonaldo Silooy, MM selaku terpidana kasus tindak pidana korupsi atas penyimpangan pengelolaan dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPMPD Kabupaten Seram Bagian Barat pada periode tahun 2015
Yustin Tuny menjelaskan, eksekusi terhadap Drs. Reonaldo Silooy, MM mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 690/K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 05/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB Tanggal 08 Juli 2018 menyatakan Drs. Reonaldo Silooy, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 atas penyimpangan pengelolaan dana TPAPD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, atas putusan tersebut Drs. Reonaldo Silooy, MM harus menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Piru selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,subsidair 4 bulan penjara.
Setelah Drs. R Silooy dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Piru, selaku Kuasa Hukum langkah pertama yang dilakukan oleh pengacara Yustin Tuny,SH adalah menyiapkan Novum atau bukti baru dan saksi untuk mengajukan Permohonan Peninjuan Kembali.
Tanggal 15 April 2021, Tuny mengajukan Permohonan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung RI di Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:690 K/Pid-Sus/2019 Tanggal 17 Juli 2019. Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Yustin Tuny,SH telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Tanggal 19 Juli 2022, Putusan perkara Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 Dengan amarnya.
Mengabulkan Permohonan PK dari Pemohonan Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. Reonaldo Silooy, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 690 K/Pid-Sus/2019 Tanggal 17 Juli 2019,menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denga pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan.
“Ya Pak Silooy telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sejak September 2020, jika melihat Putusan Peninjuan Kembali Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022, maka Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, harus segera melakukan eksekusi terhadap Pak Silooy,” kata Yustin Tuny.
Menurutnya, kliennya, Drs.R Silooy selalu koperatif dalam menghadapai persoalan hukum beberapa waktu lalu,oleh karena itu setalah Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menerima petikan Putusan Peninjuan Kembali Nomor: 620 PK/ Pid-Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon maka Kejaksaan wajib lakukan eksekusi Drs. R Silooy dari Lapas Piru.
“Kita lihat berapa lama nanti Kejaksaan Negeri Piru akan eksekusi atau tidak. Tapi kami yakin Kejaksaan akan segera lakukan eksekusi terhadap Pak Silooy. Tapi kalau tidak dieksekusi maka ada langkah hukum yang akan kami tempuh, tapi kami yakin Kejaksaan Seram Bagian Barat akan segera lakukan eksekusi terhadap Pak Silooy,” Tutur Tuny. *CNI-01