Ambon,CakraNEWS.ID- Emosi tak terbendung akibat menkonsumsi minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi membuat, La Adili (26) warga Ahuru THR II RT 004/RW 016 Desa Batu Merah Kecmatan Sirimau Kota Ambon,nekat menganiaya anak dan istrinya hingga bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polresta Pulaua Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik S.IK, dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2020) menjelaskaan, kasu kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku La Adili kepada istrinya, W.A (33) dan anaknya H (15) terjadi pada Kamis 30 Juli 2020, sekitar pukul 01.30 WIT.
Kejadian berawal ketika, korban W.A (Istri pelaku) yang saat itu sedang tidur bersama dengan anak-anaknya di ruangan tamu rumahnya, didatangi oleh suaminya (Pelaku) yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian menanyakan kepada istrinya katanya “Beta Anak Mana”, sahutan pelaku kemudian dijawab oleh korban katanya “ Se Pung Anak Tu”.
Melihat anaknya yang sedang tidur bersama dengan istrinya di rungan tamu, pelaku kemudian mengatakan kepada istrinya katanya “Beta Mau Bawa Dia”, namun melihat kondisi suaminya yang sudah mabuk, korban kemudian menjawab “ Jang Bawa Anak Tengah Malam”.
Merasa dirinya dibantah oleh istrinya,yang tidak mengijinkan anaknya dibawah keluar rumah dalam kondisi larut malam, membuat pelaku dan korban akhinya bertengkar.
Cek-cok mulut pun tak terhindarkan antara pelaku dan korban, membuat pelaku yang mulai terbawa emosi langsung memukul leher korban membuat korban langsung terjatuh dalam dalam kondisi duduk di atas kasur.
Tidak puas memukul leher istrinya, pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah parang yang digenggam pelaku di tangan kanannya.
“Awalnya korban hanya mengira akan diancam suaminya dengan parang, namun pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke atas kepala korban. Korban yang berusaha menghindar dan menangkis parang pelaku dengan tangan kanannya, akhirnya mengalami luka sabetan parang suaminya,” ungkap Mido.
Mido menuturkan, merasa nyawanya terancam oleh suaminya, korban pun sontak berdiri dan berteriak meminta tolong, namun pelaku kembali mengayun parang kearah kepala korban. Korban kemudian menangkis parang korban dengan tangan kirinya hingga terjatuh ke lantai.
Melihat ibunya yang diparangi oleh bapaknya, H anak korban kemudian mendorong mendorong pelaku. Pelaku yang mulai geram, langsung memotong bibir anaknya, dan mendorong anaknya ke dinding dan memukulnya denganya dengan pegangan parang.
Melihat ibu dan saudaranya, diparangi oleh bapaknya, N salah seorang anak korban, langsung merampas parang yang dipegang pelaku.
“Usai menganiaya anak dan istrinya dengan menggunakan parang, pelaku kemudian keluar rumah dan melarikan diri. Korban yang terluka bersama dengan salah seorang anaknya, ditolong oleh tetangganya W.B, yang kemudian mengantar korban dan anaknya ke rumah sakit Bhayangkara,”tutur mantan Kasat Reskrim Porles Seram Bagian Barat itu.
Mido mengatakan, ssai mendapat perawatan medis dari Rs Bhayangkara, korban kemudian mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya La Adili kepada dirinya dan anaknya. Laporan korban tersebut, teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/594/ VII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 30 Juli 2020.
Pelaku La Adili, yang sempat melarikan usai mengananiaya anak dan istrinya, berhasil diamankan personil Satreskrim Polresta P. Ambon dan Pp. Lease bersama-sama Unit Reskrim Polsek Sirimau, di sekitaran Jl.Ay Patty, pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIT.
“Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolresta P. Ambon dan Pp.Lease, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan tersangka dikenakan dengan pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutur AKP Mido Manik,S.IK. (CNI-01)