Ambon, CakraNEWS.ID – Tidak beda dengan daerah lain, kurang lebih 150 mahasiawa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon melangsungkan aksi unjuk rasa di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (08/10).
Aksi unjuk rasa tersebut mulai pukul 12.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) sampai dengan 17.30 wit.
Aksi yang dilakukan sebagai bentuk aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada kaum buru dan menolak keras Undang-Undang (UU) Cipta kerja Omnibus Law yang dikeluarkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pendemo meminta untuk menolak dan mencabut UU Omnubus Law, kalau tidak aksi demo akan terus melakukan aksi turun ke jalan. Ini juga merupakan konsolidasi kepada mahasiswa untuk menyuarakam hak-hak rakyat.
Tidak berhenti spai disitu, pendeo melakukan aksi saling melempar dengan pihak kepolisian, dan dibunarkan secara paksa. 1 pleton personil Sabhara Polda Maluku memgambil bagian dalam akai demo untuk dibubarkan.
Kapolda Maluku, Baharudin Djafar langsung turun ke tempat kejadian perkara (tkp) untuk memberikan himbauan agar aksi demo tidak anarkis.
“Kami akan mengusut kasus pemukulan dan penangkapan terhadap masa aksi oleh pihak kepolisian dan kami siap mengawal kapanpun adek adek disini kami siap mengawal. Saya berharap agar penyampaian aspirasi berjalan dengan baik tidak anarkis, anggota saya akan tetap disini jika adek adek sekalian masih disini untuk mengawal adek adek sekalian,” Jelas Kapolda.
Pendemo meminta kepada Kapolda agar salah satu anggota aksi yang ditangkap di lepaska n kembali, dan mengusut kasua pemukulam yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada mahasiswa pada saat unjukrasa.***Riska/CNI.ID TEAM