Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri merupakan salah satu instansi yang tetap sibuk menjalankan tugas di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Polri memiliki kewajiban memberikan proteksi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan meluasnya penularan Covid-19.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan selama pandemi, Polri tetap melaksanakan tugas pokok dan perannya dalam Harkamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam menjalankannya harus menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak.
“Mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto), Kapolri telah mengeluarkan Maklumat sebagai dasar bagi anggota Polri untuk bertindak dalam mengantisipasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto saat menjadi narasumber di Talkshow Metro Tv Polri Promoter “Bersama, Lawan COVID-19”, yang disiarkan secara Live, Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Kabaharkam Polri, untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri kemudian menjalankan Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, dengan kepala pelaksananya diemban oleh Kabaharkam Polri sendiri.
Sebagai Kaoppus Aman Nusa II, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dalam melaksanakan tugasnya operasi ini didukung enam satuan tugas yang terdiri dari: Satgas I Deteksi; Satgas II Pencegahan; Satgas III Penanganan; Satgas IV Rehabilitasi; Satgas V Penegakan Hukum; dan Satgas VI Bantuan Operasi.
Kabaharkam Polri berharap wabah COVID-19 ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas, beribadah, serta beramal baik seperti sedia kala.
“Kehadiran Maklumat Kapolri diharapkan memudahkan dalam mengontrol masyarakat dan menekan persebaran virus, namun kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri adalah hal yang terpenting sehingga persebaran virus tersebut dapat terbendung,” kata Kabaharkam Polri. (CNI-01)