Ambon, CakraNEWS.ID– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (12/3/2025).
Langkah ini menjadi strategi utama dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak guna memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa optimalisasi pajak akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Penerimaan pajak yang maksimal akan memperkuat kapasitas fiskal daerah, memungkinkan peningkatan alokasi anggaran untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Penandatanganan ini juga melibatkan beberapa provinsi lain, termasuk Bengkulu, Kepulauan Riau, NTT, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, dalam sesi pertama kerja sama OP4D.
Dengan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, Maluku berkomitmen untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memastikan setiap rupiah yang dipungut digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.***