Ganti Kepala Puskesmas (Kapsus) Piru, Kebijakan Mantan Bupati Timotius Diakhir Masa Jabatan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Piru, CakraNEWS.ID– Kepala Puskesama Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Christian Sohilait, sesalkan kebijakan Timotius Akerina mantan Bupati SBB.
Timotius Akerina dinilai amburadul dalam menata birokrasi di daerah tersebut.
Bentuk protes perihal kebijakan itu dikronologiskan Christian kepada wartawan.
Dikatakan, kebijakan tukar posisi Kepala Puskesmas dengan ilona Linda Sopamena sangat menyimpang dan merugikan dirinya.
“Soal jabatan ini bukan soal. Itu sudah biasa. Terpenting jangan asal bapak senang saja. Proses yang dilakukan mantan Bupati itu tidak wajar,” akuinya, Rabu (08/06).
Dipaparkan, kepala Puskemas Piru yang baru ilona Linda Sopamena dulunya bekerja sebagai staf di Puskesmas Piru.
Yang bersangkutan tidak pernah di lantik oleh mantan Bupati Timotis Akerina yang pada saat itu Ia masih berkuasa menjadi Bupati.
“Pada saat Saya ( Sohilait ) mendapat surat yang diantarkan oleh kepala tata usah ( KTU) puskesmas Piru pada tanggal 27 mei 2022, saya kaget ada surat copian lampiran , terkait pergatian kepala Puskesmas Saya di gantikan dengan Sopamena. Saat itu Timotius Akerina sudah tidak lagi menjadi Bupati , karena sudah di serah terima dengan Penjabat Bupati yang baru Andy Chandra As’aduddin pada tanggal 22 mei 2022 oleh Gubernur Maluku Morad Ismail,” akuinya.
Anehnya kata dia, surat yang yang diterima dari KTU Puskesmas Piru pada tanggal 27 Mei 2022, hanya surat lampiran copian tidak ada SK.
“Surat lampiran Copian dari Pemerintah SBB kepada Saya berbunyi. Memutuskan, menetapkan, terhitung mulai tanggal 19 mei 2021.menggangkat Pegawai Negeri Sipil , atas nama Ilona Linda Sopamena pangkat golongan ( IV/a) dalam tugas tambahan sebagai kepala puskesmas piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan 19 mei 2022.”
“Yang Saya sesalkan yaitu , kalau amati dengan cermat isi surat lampiran SK copian yang saya dapat itu, tanggal 19 mei 2021. Bedanya surat yang di tandatanggai oleh Bupati Timotius Akerina dibagian di bawah, Di keluarkan di piru pada tanggal 19 mei 2022 Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina. Surat lampiran SK copian ada perbedaan di tahun diisi surat di atas 19 mei 2021 sedangaknan di bagian stempel dan tandatangan Bupati itu 19 mei 2022. Tang anehnya disitu,” tamba di menjelaskan.
Sohilait mencontohkan , kalau saya dulu di lantik oleh mantan Bupati Jacobus Puttileihalat tahun 2016 mendapat SK. Bukan surat copian SK.
Untuk itu Sohilait mintakan dari Penjabat Bupati yang Baru Andy Chanra As’aduddin untuk mengevluasi Dinas Dinas yang yang terkai agar kembali mengevaluasi sistem yang ada.
“Semogakedapnnya tidak terulang lagi,” harapnya.*** CNI-03