Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Maraknya pengiriman kayu dari Aru keluar daerah yang terjadi belakangan ini mengundang reaksi keras berbagai kalangan masyarakat di bumi berjuluk Jargaria Sakwarisa itu. Mereka meminta kepada DPRD dan pemerintah daerah setempat agar bersikap.
Salah satunya, Andy Onaola. Putra asal Aru Selatan ini dengan tegas meminta kepada DPRD dan pemerintah daerah setempat agar melakukan pembatasan terhadap pengiriman kayu asal Aru keluar daerah yang diduga dilakoni oleh oknum-oknum pengusaha tertentu.
“Saya minta pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan pembatasan terhadap pengiriman kayu asal daerah ini keluar daerah lain yang diduga dilakoni oleh oknum-oknum pengusaha tertentu. Karena, maraknya pengiriman kayu keluar daerah tentunya sangat perpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat termasuk hutan di Aru,” ungkap Onaola saat berkunjung di Redaksi Media ini, Kamis (13/08/2020).
Kata dia, (Pengusaha Kayu) mengirim kayu keluar daerah karena harga kayu yang terlampau mahal, sudah tentu sangat berdampak pada masyarakat yang membutuhkan karena semakin melonjaknya harga kayu di Aru.
Selain itu, maraknya pengiriman kayu ke luar daerah berdampak juga pada gundulnya hutan di Aru dan dipastikan akan mengancam satwa lindung seperti burung Cenderawsih. Alpalagi tidak digunakan sistim tebang tanam oleh pihak pengelolah hasil hutan kayu.
“Hal ini menjadi tanggungjawab DPRD dan Pemda untuk berkoordinasi dengan pihak Kehutanan Provinsi Maluku agar tidak memberikan izin bagi siapapun dia pengusaha untuk mengantar-pulaukan hasil kayu dari daerah ini,”tandas Onaola.
Lanjut kata Onaola, berkaca dari penyitaan sebanyak 38 kontener berisi kayu asal Aru yang oleh Gakkum KLHK tanggal 22 Pebruari 2019 silam, oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Aru di rezim Kapolres Adolof Bormasa, sudah menghentikan pengiriman kayu keluar daerah, namun faktanya sejak tanggal 4 Agustus 2020 dengan menggunakan transportasi laut KM Asia Ship ratusan kubik kayu asal daerah ini kembali diantarpulaukan tujuan Surabaya oleh oknum-oknum pengusaha tertentu.
“Yang saya mau tegaskan disini, seberapa besar kontribusi PAD yang peroleh dari pengiriman kayu selama ini, sehingga seolah DPRD dan Pemda terkesan membiarkan para pengusaha kayu ini bebas melakukan bisnis keluar,”sinis Onaola.
Ditegaskan pula bahwa, meskipun regulasi mengatur kewenangan kepada Pempus dan Pemprov tetapi ada juga kewenangan daerah dengan menggunakan Perda yang secara tegas melarang penebangan hutan rakyat serta pengiriman kayu untuk kebutuhan industri diluar daerah.
“DPRD dan Pemda perlu membuat regulasi berupa Perda, sehingga menjadi payung Hukum untuk melarang kayu keluar daerah,”usul Onaola.
Ditambahkan, Komisi ll DPRD harus mengambil sikap ke Provinsi dan Pusat untuk membicarakan persoalan ini, karena walaupun regulasi ada di Pusat dan Provinsi tetapi sikap tegasnya adalah tidak mengizinkan kayu asal daerah ini keluar.
“Alasanya, selain kontribusi yang sangat kecil, hutan Aru dipastikan gundul dan satwa lindung di Aru terancam akibat maraknya penebangan kayu,” ujar Onaola. (CNI-05)