Piru, CakraNEWS.ID– Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, kesal pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terjadwal, Jumat (31/3) di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Kab SBB tidak dihadiri pihak PT. Sipce Islan Maluku (SIM), selaku pihak yang dilaporkan masyarakat Dusun Pohon Batu, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.
Kalu seprti ini, Lanjut Tuhehay, kami pihak Komisi bersepakat untuk berkordinasikan dengan Polres Seram Barat dan pihak Kejakasan unutuk memangil paksa PT. SIM.
Terpantau di ruang rapat masyarakat yang melaporkan ini juga sempat membuat suasana memanas dengan memukul pintu dan meja akibat dari kekesalan terhadap PT. SIM tersebut.
Kondisi yang menegangkan akhirnya dapat di redahkan oleh Penasihat Hukum Perwakilan dari Masyarakat Dusun Pohon Batu serta mengarahkan masyarakat untuk berkumpul di Pelataran Gedung DPRD dan membacakan Empat Poin tuntutan dari Masyarakat di antaranya :
- Meminta Gubernur Maluku dan DPRD Prov. Maluku untuk segera mendesak dan
menghentikan semua aktivitas PT. Spice Island Maluku yang beroperasi di atas lahan
milik warga dusun Pohon Batu desa Kawa Kab. Seram Bagian Barat. - Meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat berdasarkan LP Nomor:
LP/50/1I1/2023/SPKT/Polres Seram Barat/Polda Maluku, untuk menindaklanjuti laporan
yang di maksud dan segera menghentikan semua aktivitas Penyerobotan lahan dan
Perusakan tanaman milik warga yang di lakukan oleh PT. Spice Island Maluku agar tidak
menimbulkan bias konplik horizontal dan vertikal, mengingat konplik sengketa tanah
rawan terjadi di Maluku. - Meminta Pj Bupati Seram Bagian Barat dan DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk tidak
menutup mata dari Penyerobotan dan Perusakan tanaman, yang di lakukan oleh PT. Spice
Island Maluku terhadap tanah dan tanaman milik warga dusun Pohon Batu desa Kawa. Berdasarkan Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang Nomor 600/156/Rek. V/2021 - Poin 4 yang menegaskan bahwa; untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut,
diharapkan agar pihak pelaksana (PT. Spice Island Maluku) dapat berkordinasi dengan
pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pembahasan dan pengalihan
kepemilikan hak atas lahan tersebut, agar tidak menimbulkan konplik dengan masyarakat.
Maka kami meminta kepada Pj. Bupati dan DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk
segera mencabut Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang yang di maksud dan
menghentikan segala aktivitas Perusahan di atas lahan milik warga yang telah di serobot
dan di rusak oleh Pihak Perusahan.*** CNI-03