Kepri,CakraNEWS- Langkah pencegahan penularan wabah virus Corona, pasca di tetapkan Kota Batam, sebagai wilayah zona merah, dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan jajaran Polres/Polresta dengan melakukan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Himbaun untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus Corona, dilakukan Polda Kepri bersama jajaran Polres/Polresta sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah, sejalan dengan Surat Edaran Walikota Batam nomor: 22 tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Corana Virus Disease 2019 Kota Batam.
″Kembali kami ingatkan kepada Masyarakat Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, untuk keselamatan kita bersama dan terhindar dari Covid-19. Untuk itu kami sampaikan untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulan keramaian dan untuk pengelola tempat hiburan, tempat wisata, restoran dan tempat makan lebih mengutamakan layanan pesan antar atau membungkus makanan untuk dibawa pulang, disamping itu rutin melakukan disinfektan secara berkala,″ himbau Kapolda Kepri, melalui pesan tertulis yang disampiaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (24/5/2021).
Kabid Humas Polda Kepri menuturukan, selain menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Polda Kepri dan Polres/Polresta jajaran juga melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan sasaran Operasi terhadap masyarakat yang berada di terminal, bandara, pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Pasar, rumah makan, tempat Ibadah dan tempat umum lainnya.
“Di dalam Operasi ini kita memberikan teguran lisan maupun teguran tertulis. Tentunya dengan perketat kembali pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan gerakan 5M, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan kami sarankan kepada masyarakat yang retan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19 seperti Ibu Hamil dan yang lanjut usia sangat dianjurkan untuk menghindari keramaian, keluar rumah dan untuk tetap berdiam diri dirumah (Stay At Home),″ tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)