Masyarakat Luhu Dukung Kebijakan Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal

Adventorial Hukum & Kriminal News

Piru, CakraNEWS.ID– Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai pemerintah. Artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.

Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti).

Sebagaimana yang tampak di Wilayah Huamual kabupaten Seram Bagian Barat. Tepatnya di wilayah Luhu, Iha dan sekitarnya.

Sejauh ini, sebagian masyarakat diwilayah tersebut menggantungkan peruntungan di tambang cinnabar tanpa ijin resmi.

Olehnya itu, pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat menggelar sosialisasi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan masyarakat Desa Luhu, Rabu (23/02).

FGD mengusung tema, Bahaya Lingkungan dan Kesehatan dari Aktivitas Penambangan Batu Cinabar.

Sosialisasi bahaya penambangan ilegal di wilayah batu tambaga kecamatan Huamual menghadirkan pemateri dari Dinas Lingkungan Hidup, Adam Lattupono.

Adam memaparkan secara gambalang bahaya penambangan apalagi operasi produksi mercuri dari bahan cinabar mentah.

Momentum tersebut juga, dilakukan deklarasi sikap dukungan penertiban ilegal mining.

Adapun isi deklarasi ;
KAMI WARGA DESA LUHU DENGAN INI MENYATAKAN SIKAP MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERTIBKAN TAMBANG BATU CINABAR DAN MENOLAK PENGOLAHAN BATU CINABAR MENJADI MERCURY DI DAERAH TAMBANG DEMI KESEHATAN DAN KESELAMATAN ANAK CUCU KAMI

FGD dan deklarasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Desa Luhu Bpk. ABD GANI KALIKY beserta staf dan perangkat Desa , Kapolsek Huamual yang di Wakili oleh BRIPKA R. SOUSERY serta masyarakat dan para penambang.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *