Ambon,CakraNEWS.ID– Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan diam dengan Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo. Karena kasus ini sudah dari tanggal,24 Februari 2020 sudah masuk dalam tahap Penyidikan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan kepada masyarakat Maluku terkait proses yang ada.
“Kelembagaan hukum sebesar ini hanya bisa menyampaikan bahwa kami Kejaksaan Tinggi Maluku, lagi menungu hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP Wilayah Maluku. Namun berapa hari lalu kami GPP-MBD mendatangi Kantor BPKP untuk mengkroscek kebenaran terkait dengan apa yang di sampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada kami GPP-MBD bawah mereka hanya menungu hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP Wilayah Maluku,” kata bendahara GPP-MBD, Habel Matena kepada wartawan lewat telepon selulernya, Kamis (11/2/2021)
“Pada saat kami cek kebenarannya namun penyampaian Kepala Investigasi BPKP beliau mengatakan benar bawah Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menyurati kami untuk melakukan Audit Kerugian Negara, atas Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO, namun Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan berkas yang lengkap kepada kami BPKP, untuk itu kami masi menunggu berkas yang lengkap dari Kejaksaan Tinggi Maluku baru kami bisa berproses,”Ucapnya.
Matena menegaskan, terkait persoalan kasus korupsi BUMD PT Kalwedo, GPP-MBD mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku secepatnya menyelesaikan kasus di maksud, jangan ada yang mencoba-coba menghambat penyidikan kasus ini.
“Kami berharap hukum dapat sebagai panglima yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Maluku terlebih khususnya Masyarakat Maluku Barat Daya. Kami cape dengan janji-janji manis Kejaksaan Tinggi Maluku, kepada kami Organisasi Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya. Kami GPP-MBD meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bisa membaca berita terbaru supaya mereka bisa tau apa yang pimpinan mereka sampaikan,Berita Akurat,”ucap Matena
Ia mengatakan, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam Virtual menjelaskan penetapan Tersangka Tak Perlu Tunggu Perhitungan Kerugian Negara. Jaksa agung terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi. Salah satunya, Jaksa Agung menekankan dalam penetapan tersangka, penyidik tak perlu menunggu audit kerugian negara, baik dari BPK maupun BPKP.
“Cukup penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah. Sehingga seharusnya Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus menetapkan tersangka dalam kasus ini, jangan hanya buat janji-janji palsu,”tutur Matena. (CNI-08)