Rekomendasi PKB Belum Jadi Milik Siapapun, Keputusan di Pengurus Pusat
Ambon, CakraNEWS.ID— Ketua Desk Pilkada Dewan Pimpin Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku, Asmin Matdoan menegaskan, hingga saat ini keputusan terkait rekomendasi partai terhadap bakal calon kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota belum final.
“Saya sering bilang bahasa ini ulang-ulang. Yang tahu rekomendasi itu hanya dua yaitu Allah subhanahu wa ta’ala dan Gus Muhaimin sebagai ketua umum,” ungkap Matdoan usai menerima pengembalian berkas pendaftaran bakal calon gubernur, Barnabas Orno di kantor DPW PKB Maluku, Jumat (10/5).
Menurutnya rekomendasi partai terhadap bakal calon merupakan keputusan DPP, namun untuk mengantongi rekomendasi, para bakal calon harus melewati seluruh tahapan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Desk Pilkada.
“Sesuai dengan peraturan yg ditetapkan partai, Desk Pilkada hanya berkewajiban untuk melaksanakan tahapan penjaringan. Dalam tahapan penjaringan itu terdiri dari, pengambilan berkas, pengembalian berkas dan verifikasi.”
“Kemudian dalam tahapan verifikasi, jika ada hal-hal yang belum terpenuhi maka akan dilakukan perbaikan. Kemudian setelah itu, seluruh berkas bakal calon yang mendaftar, akan diusulkan ke DPP. Untuk kemudian mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan,” terang dia menambahkan.
Dirinya menegaskan, dalam mengusung kandidat calon kepala daerah, seluruh partai pasti membutuhkan koalisi.
“Setiap partai tidak bisa mencalonkan kandidatnya sendiri, karena harus membangun koalisi. Maka dari itu, semua yang mendaftar secara sah di PKB memiliki kesempatan yang sama. Selain itu, ada beberapa indikator penting yang akan dipakai untuk mengukur rekomendasi PKB. Yang pertama dari sisi visi misi, kemudian dari sisi elektabilitas,” terang Matdoan.
Sehingga lanjut dia, Gus Amin menegaskan bahwa, walaupun dia kader tetapi elektabilitas tidak bisa atau visi misinya tidak bisa maka dia tidak bisa diprioritaskan,” jelasnya.
Seluruh kandidat belum bisa mengklaim rekomendasi PKB. Sebelum seluruh tahapan yang ditetapkan partai diselesaikan.
“Untuk bakal calon , yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran baik sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur sebanyak delapan orang. Yang terdiri dari 6 bakal calon gubernur dan dua bakal calon wakil gubernur. Diantara para kandidat ada juga yang mendaftar sebagai pasangan,” jelasnya.
Adapun para kandidat yang mengambil formulir pendaftaran diantaranya, Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Febri Calvin Tetelepta dan Abdullah Vanath.
Bakal calon gubernur Irjen pol (purn) H Murad Ismail, Hendrik lewerissa, Brigjen said latuconsina dan Barnabas orno. Bakal calon wakil gubernur, Michael Wattimena.
Yang sudah melakukan pengembalian berkas atau resmi mendaftar yakni, pasangan Febri Tetelepta DB Aabdullah Vanath, Kemudian bakal calon gubernur, Murad Ismail, Barnabas Orno. Serta bakal calon wakil gubernur Michael Wattimena.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, waktu untuk pengambilan dan pengembalian berkas berkahir pada tanggal 10 Mei. Namun karena masih ada dua bakal calon yang belum melakukan pengembalian, kita akan mencoba berkoordinasi dengan Ketua DPW. Untuk memberikan tambahan waktu bagi kedua bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran,” akui dia.
Pihaknya berharap, para bakal calon dapat menunjukan keseriusan mereka untuk berkomitmen dengan PKB dan seesegara mungkin melakukan pengembalian berkas.*** CNI-04