Masohi,CakraNews.ID- Sempat melarikan diri dari Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ke Kota Ambon, Achmad Anis Litiloly (PPTK) dan Markus Tahya (Direksi), yang ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Masohi dalam kasus korupsi anggaran pembangunan proyek irigasi di Sariputih, Kecamatan Seram Utara tahun anggaran 2016, akhirnya di giring kembali ke rumah tahanan Kejari Masohi.
Kedua koruptor yang menguras anggaran pembangunan proyek irigasi di Sariputih ini, diamankan oleh penyidik Kejari Masohi di Kota Ambon, pada Selasa (17/3/2020).
Informasi yang di himpun media ini dari sumber di Kejari Malteng pada Kamis, (19/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIT, menjelaskan Achmad Anis Litiloly dan Markus Tahya telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan yang lalu oleh penyidik tipikor Kejari Masohi, kembali dipanggil untuk melengkapi BAP oleh penyidik Kejari Masohi pada Selasa (17/3/2020). Usai menjalani BAP, keduanya langsung pulang menuju Kota Ambon.
“Memang keduanya pulang tanpa ada pemberitahuan ke pihak Kejari Malteng. Keduanya bukan melarikan diri, namun mis komunikasi sehingga kedua tersangka tersebut langsung pulang setelah di BAP oleh tim Jaksa Kejari Masohi. Setelah keduanya berada di kota Ambon selama dua hari, namun pada Kamis, 19/03 kedua tersangka Litiloly dan Tahya langsung datang menyerahkan diri kepada Tim Kejari Malteng di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 13.00 WIT tadi,” ucap sumber Kejari Malteng yang enggan namanya dipublis.
Setelah menyerahkan diri, akhirnya kedua tersangka Litiloly dan Tahya langsung di giring oleh penyidik Kejari Masohi dengan menggunakan KM. Express Pricilya 99 dari pelabuhan Tulehu pukul 16.00 menuju pelabuhan Amahai.
Setelah tiba di pelabuhan Amahai pada Kamis, (19/3/2020) pukul 18.00 WIT, kedua tersangka langsung di bawa ke Kejari Malteng dan selanjutnya di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Masohi sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Malteng. (CNI-06)