Maluku.CakraNEWS.ID- Sempat melarikan diri ke dalam hutan Negeri Haruku, Jecky Mustamu alias Jibrael, tersangka penganiayaan yang menewaskan korban Denny Tahya (41) pada Kamis (19/3/2020) kemarin, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease bersama Unit Reskrim Polsek Haruku dan Resmob Polda Maluku, Sabtu (21/3/2020).
Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan kepada tersangka Jeki Mustamu, dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Haruku, Iptu Karimudin dan Kanit 1 Jatandras Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda M Rasyid Ridho.
Penangkapan terhadap tersangka, diawali dengan breafing Kapolsek P.Haruku bersama personil Reskrim Polsek, tim Buser Satreskrim Polresta dan Resmob Polda Maluku, di halaman Mapolsek Haruku pada pukul 22.00 WIT. Usai melakukan breafing, tim gabungan langsung bergerak masuk ke dalam hutan negeri lama, desa Haruku, pukul 02.00 WIT, dan melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian.
Baca Juga: Tersinggung Ditegur Buat Keributan, JW Warga Desa Haruku Parangi Tubuh DT Hingga Tewas
“Dari penyisiran di dalam hutan negeri lama Desa Haruku, Polisi akhir berhasil mengetahui jejak persembunyian tersangka Jecky Mustamu, pada 02.15 WIT, yang diketahui sedang bersembunyi disalah satu rumah hutan milik warga desa Haruku. Saat hendak ditangkap, tersangka yang berusaha kabur dengan melakukan perlawan, akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Polisi dengan menghadiai timah panas yang bersarang di kaki kiri tersangka,” ungkap Kaisupy.
Perwira pertama Polri berpangkat dua balok emas itu mengatakan, tersangka Jecky Mustamu, yang berhasil diringkus didalam hutan negeri lama Desa Haruku, langsung dibawah oleh Polisi dengan pengawalan ketat menuju ke tempat pelabuhan speed boath Desa Haruku untuk langsung dibawah ke Kota Ambon. Selanjutnya akan menjalani proses perawatan medis dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. (CNI-01)