Site icon Cakra News

Mengenal Sosok Alkatiri Calon Senator yang Mau Berjuang Untuk Maluku

Ambon, CakraNEWS.ID — SAMSON YASIR ALKATIRI memulai pendidikan tingkat dasar di SDN 2 Liang tahun 1990 hingga 1995. Lanjut ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN 4 Salahutu 1995 sampai 1998. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di SMU Muhammadiyah Ambon 1998-2001.

Alaktiri memperoleh Gelar sarjana Starata Satu (S1) di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura tahun 2007. Tidak sampai disitu, Gelar Magister Sains (S2) berhasil pula diraih di kampus yang sama, kampus dengan sebutan kampus basudara pada tahun 2010 silam.

Pengalaman organisasi sudah banyak dan membetuk dirinya yang mapan. Sam sapaan akrabnya pernah menjadi ketua umum Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) tahun 2004-2006. Ia pula tercatat pernah menjabat Wakil Ketua KNPI DPD Maluku tahun 2007 hingga 2013.

Alkatiri masuk nominasi pemuda potensial asal Maluku yang dipercayakan menjabat di kepengurusan pusat Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masa bakti 2018-2022. Dirinya dipercayakan menjadi salah satu ketua harian di organisasi yang kala itu dipimpin Ketum Sunanto alias Cak Nanto.

Organisasi profesi yang digeluti Alkatiri yakni Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) kabupaten Seram Bagian Timur selaku ketua Umum tahun 2010-2015. Kepemimpinan di organisasi profesi itu berlanjut di tahun 2019-2024.

Memilih jalan hidup sebagai pengusaha sudah tergambar sejak dirinya menjajaki bangku sekolah tingkat atas. Tak ayal sejumlah perusahan kenamaan pernah dipimpinnya. Seperti, PT Werinama Argo Int sejak tahun 2010 hingga 2023 sebagai direktur. PT Werinama Jaya Energi juga sebagai direktur 2022 – 2023.

Jejak rekam serta pengalaman yang mumpuni, Alkatiri pun ditunjuk mengemban amanah di Lembaga Pengembangan Ekonomi & Bisnis Universitas Muhammadiyah Maluku tahun 2023 sampai sekarang sebagai direktur.

Pernah Berurusan Dengan Hukum

Pria kelahiran Batu Asa 1983 itu pernah sekali berurusan dengan Hukum negara. Kasusnya mulai digulir pada tahun 2013. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No.13/PID.TOPIKOR/2013/ PN.AB tertanggal 23 April 2014, Alkatiri dipidana selama dua tahun dua bulan.

Ia terlibat tindak pidana penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinkes Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 senilai Rp 1,3 miliar.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengamankan, Alkatiri di Surabaya, Jawa Timur.

Pada tahun 2016 dengan diterbitkannya Sura Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : M.HH-07.PK.01.05.06 tahun 2016 tertanggal 15 April 2016, Alkatiri resmi dinyatakan bebas.

Dalam kutipan surat tersebut, Samson Yasir Alkatiri nomor register; IX.E.45/05/2016, masa bimbingan telah berakhir pada tanggal 12 Juni 2017. Sehingga yanv bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajiban sebagai klien permasyarakatan pada balai permasyarakatan kelas II Ambon sebagaomana yang diatur dalam pasal 16 UU No. 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.

Berjuang Untuk Maluku

Samson Yasir Alkatiri mengatakan, pengajuan dirinya sebagai Bacaleg DPD RI ini lantaran ingin berjuang demi Maluku.

Hal ini sebagaimana pernyataan resminya pada saat mengajukan berkas pencalonan pada Mei 2023 lalu.

“Saya ingin berjuang untuk kepentingan Maluku kedepan. InsyaAllah kerja-kerja poltik DPD ke depan akan terus kita jalankan,” kata Samson.

Ia juga berharap perjuangannya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI diridai oleh Allah SWT agar dapat berjalan dengan baik.

“Jika diridhai, semoga menjadi berkah untuk kita semua, untuk Maluku secara keseluruhan. Apa yang kita inginkan untuk berjuang, adalah untuk kepentingan Maluku ke depan,” ujarnya.*** CNI-02

Exit mobile version