Jakarta,CakraNEWS.ID- Gagasan berdirinya Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) sebagai lembaga pengawas Polri, memiliki kisah sejarah yang diulas dalam revisi Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 17 tahun 2011.
“Kompolnas sendiri mulai terbentuk di jaman orde baru. Dimana Polri saat itu masih tergabung dalam angkatan bersenjata republik Indonesia (ABRI) yang merupakan instrument dari pertahanan keamanan yang dinilai repsesif (Suka Melakukan Tindakan Kekerasan) tetapi tidak mengikuti kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia (HAM),”ungkap Menteri Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM), Prof. Mahfud MD, dalam sambutan-nya saat membuka focus group discussion (FGD) Perpres nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas balaroom Hotel Grandika, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) itu menuturkan, masalah TNI dan Polri di era reformasi, di atur dalam TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000. Dalam TAP MPR tersebut, memisahkan TNI dan Polri dengan tugas dan tanggung jawab secara profesiaonal, dimana TNI di bidang pertahanan sedangkan Polri di bidang penegakan hukum, keamanan ketertiban masyarakat, serta pengayoman masyarakat. Dalam TAP MPR tersebut juga mengatur terkait tata cara pemilihan Panglima TNI dan Kapolri.
Secara akademis dan praktis, menurut Undang-Undang Dasar, sesudah TAP MPR nomor 6 dan 7 yang diamendemekan dalam UUD, ditegaskan bahwa TNI adalah aparat pertahanan yang menjaga kedaulatan dan keutuhan negara termasuk menjaga idiologi negara. Sedangkan Polri adalah aparat keamanan bukan pertahanan negara.
“Perdebatan TNI-Polri dari tahun 2000 tidak juga dapat dituntaskan, dimana batas-batas ketegasan TNI-Polri yang ditengahnya ada grayarea (Area Abu-Abu), bisa dianggap pertahanan tetapi juga keamanan. Hal tersebut justru membahayakan TNI dan Polri bisa sama-sama menghindari dari tanggung jawab kepada negara,” tutur Mahfud
Mahfud menuturkan, secara teknis TNI memberikan perbantuan, perkuatan, keamanan kepada Polri dengan cara-cara tertentu dan hal-hal tertentu. Setelah dipisahkan antara TNI dan Polri dengan tugas masing-masing, Polri adalah aparatur sipil sedangkan TNI adalah militer. Hal ini tentunya menimbulkan kekawahtiran oleh Polri dengan semakin banyaknya tugas dan tanggung jawab dengan anggaran yang besar, tentunya akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari Polri.
“Olehnya itu dengan era reformasi yang terus menggelining, perlu adanya pengawas untuk Polri. Sekalipun sudah ada lembaga pengawas lain diantaranya DPR, Itwasum Polri. Olehnya melalui sebuah kesepakatan dibentuklah Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Kompolnas di bentuk agar tidak terjadi eksesifitas terhadap kinerja kerja Polri, eksesi harus diawasi,”Ucapnya.
Mahfud mengatakan, seiring berjalan waktu,pernah terjadi konflik antar Kompolnas dan Polri terkait dengan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kompolnas yang menyalahkan Polri, layaknya sebuah Lembaga Sosial Masyrakat (LSM) dengan menuding kesalahan Polri di media masa.
“Olehnya itu dengan kemimpinan Komisioner yang baru, ada ucapkan terima kasih kepada Komisioner yang di dalamnya selaku Ketua Kompolnas, saya menghimbau kepada Komisioner yang baru bahwa Kompolnas itu bukan musuhnya dan bukan herdernya Polri melainkan Counterpark. Sehingga adanya harmonisasi, dan kerja sama antara Kompolnas dan Polri,”Pungkasnya. (CNI-01)