Jakarta,CakraNEWS.ID- Dua dari empat orang pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dilantik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Kedua Pimti Madya Kemenkumham yang dilantik oleh Menkumham RI, berstatus promosi, sementara dua lainnya berupa rotasi jabatan.
Keempat pejabat yang dilantik yakni Widodo Ekatjahjana sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Benny Riyanto sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP). Kedua pejabat ini sebelumnya saling bertukar posisi jabatan. Sedangkan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi diduduki oleh Lucky Agung Binarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen). Terakhir untuk posisi Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, kini dijabat oleh mantan Kepala Biro Perencanaan Setjen, Iwan Kurniawan.
Dalam amanatnya, Menkumham RI mengatakan, pelantikan Pimti Madya dilingkungan Kemenkumham RI, merupakan momentum awal saat seseorang diberikan mandat atau amanah atas jabatan baru yang diembannya.
“Banyak harapan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenkumham secara cepat, tepat, dan tentunya akuntabel. Posisi sebagai pejabat pimti madya adalah posisi tertinggi dalam suatu karir birokrasi. Saya ingatkan kepada saudara bahwa tugas yang saudara emban saat ini begitu strategis dan berdampak langsung pada kemajuan Kemenkumham,”ucap Menkumham usai melantik dan mengambil sumpah jabatan pimti madya di Graha Pengayoman, Kamis (17/06/2021) sore.
Menurutnya, salah satu hal penting adalah terkait pembentukan regulasi. Olehnya itu dirinya sangat berharap kepada Dirjen PP dan Kepala BPHN untuk mengawal proses pembentukan regulasi di negeri ini secara serius.
“Target-target penyelesaian peraturan perundang-undangan perlu diawasi pencapaiannya secara terus menerus. Kualitas peraturan perundang-undangan ditentukan pada kolaborasi kinerja antara Direktorat Jenderal PP dan BPHN. Masing-masing mempunyai porsi yang saling berurutan dan berkaitan,” ujar Laoly.
Yasonna meminta kepada Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi untuk membantunya dalam menghadapi tantangan birokrasi ke depan yang semakin berat. Adanya restrukturisasi kelembagaan menjadi early warning bagi kita semua, bahwa besarnya jumlah sumber daya manusia bukan lagi menjadi jaminan keberhasilan kinerja organisasi, melainkan jumlah SDM yang proporsional.
“Right place in the right function, dan mempunyai integritas yang tinggi adalah modal utama keberhasilan organisasi,” tutur Yasonna.
Kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi yang baru, menkumham berharap kehadirannya dapat membantu dalam memberikan masukan dan saran tentang bagaimana mengatasi perubahan ekonomi dampak pandemi Covid-19 di lingkungan Kemenkumham, khususnya dalam hal penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Masukan tersebut misalnya dapat berupa perbaikan inovasi layanan, maupun perbaikan proses pelayanan dengan didukung sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
“Kondisi pandemi covid yang belum berakhir ini tentunya berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, organisasi pemerintah, swasta dan sektor-sektor lainnya. Kemenkumham sendiri juga terdampak dalam hal penerimaan PNBP yang turun cukup signifikan, khususnya dari PNBP Imigrasi,” jelasnya. (CNI-01)