Maluku,CakraNEWS.ID- Perbuatan tidak terpuji menyalahgunakan bendera merah putih,lambangan kebangsaan Republik Indonesia, yang dilakukan, Ilham Lering, petugas cleaning service Polsubsektor Wakate di Kesui, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendapat sanksi tegas dari Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ilham Lering, di berikan sanksi oleh Kapolda Maluku berupa menaikan dan menurunkan bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate.
“Jadi sanksi yang diberikan kepada Ilham Lering petugas cleaning service Polsubsektor Wakate di Kesui, adalah berupa setiap hari yang bersangkutan menaikan bendera dan menurunkan bendera di Polsek,” pintanya.
Kapolda menuturkan, selain ganjaran sanksi berupa keharusan untuk menaikan bendera dan menurunkan bendera di Polsek, Ilham Lering juga, mendapat pembinaan tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dari Polres Seram Bagian Timur, atas perbuatannya yang menyalahgunakan bendara merah putih.
“Yang bersangkutan juga harus diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar dirinya bisa merasakan cinta tanah air,” harapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji, Ilham Lering, cleaning service di kantor Polsubsektor Wakate, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia di depan Polsek Wakate, Selasa, kemarin.
“Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih bersih/cleaning servise di kantor Pol Subsektor Wakate” kata Ilham.
Di ketahui sebelumnya,perbuatan penyalahgunaan bendera Indonesia oleh Ilham Lering yang terjadi di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate di Kesui, kabupaten SBT, viral di media sosial pada Selasa (13/9/2022). *CNI-01
Video: