Piru, CakraNEWS.ID — Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 ayat (2), RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Dalam proses penyusunan RPJPD Kabupaten Seram Bagian Barat 20 tahun ke depan tahun 2025-2045, Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan telah melakukan kerjasama dengan Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fisipol Universitas Gajah Mada dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan penyusunan RPJPD.
Sejak berdiri tahun 2008 PPKK Fisipol UGM secara aktif telah menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah/swasta baik di tingkat pusat maupun daerah dan dengan perguruan tinggi serta lembaga-lembaga internasional.
Proses pendampingan dan advokasi kebijakan dilakukan dengan pendekatan evidence-based policy making untuk memperkuat argumentasi dalam perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan berbasis data.
Diklat dilaksanakan pada tanggal 17-20 Oktober 2023 sebagai bentuk fasilitasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam perumusan dan fasilitasi dokumen melalui tahapan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir hingga finalisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang merupakan kesepakatan akhir antara eksekutif dan legislatif.
Dalam menyusun RPJPD 20 tahun, Badan Perencanaan memulainya dengan rancangan awal RPJPD yang disampaikan untuk mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Sesuai dengan schedule dan tahapan penyusunan rancangan awal, pada triwulan IV Tahun 2023 pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan pengajuan rancangan awal hasil kesepakatan bersama sudah harus terealisasi sesuai dengan timeline sebagaimana disebutkan.
Dalam merancang masa depan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk 20 tahun mendatang, tidak terlepas dari lanscape gambaran umum kondisi daerah dan integrasi hasil evaluasi RPJPD terdahulu.
Hasil evaluasi akan dijadikan sebagai isu strategis, visi misi serta arah kebijakan. Sebagaimana sistematika penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang disebutkan dalam Permendagri 86 Tahun 2017 terdiri dari VI bab (Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan penutup), sementara dalam rancangan sistematika RPJPD terdiri dari 8 bab, 2 bab tambahan bab diantaranya adalah proyeksi demografi dan indikasi kinerja pembangunan berdasarkan RTRW dan rencana sektoral.
Penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir, oleh karena itu kurun waktu RPJPD disesuaikan dengan kurun waktu RPJPN.
Penyusunan rancangan awal RPJPD mencakup analisis gambaran umum kondisi Daerah, analisis permasalahan pembangunan Daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi Daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah dan kajian lingkungan hidup strategis.
Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Pembahasan bersama Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun dengan masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah dan menjadi dasar penyempurnaan rancangan awal RPJPD.
Dalam penyusunan RPJPD 2025-2045 selain gambaran umum kondisi daerah, yang harus menjadi perhatian adalah Indikasi Kinerja RTRW Dan Rencana Sektoral, Serta Integrasi KLHS RPJPD. Badan perencanaan sebagai penyusun RPJPD melakukan penyelarasan RPJPD dengan RTRW Kabupaten pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD, selanjutnya menuangkan hasil penyelarasan ke dalam dokumen RPJPD Kabupaten.
Menurut Undang-undang 32 Tahun 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan Rencana Program (KRP).
Percepatan KRP dan Kegiatan Pembangunan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Percepatan KRP dan kegiatan pembangunan tanpa mempertimbangkan aspek kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sosial akan menjadi sumber bencana dan ancaman bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri
Masih banyak tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjadi Kabupaten yang maju dan sejahtera. Kabupaten Seram Bagian Barat selama ini belum secara optimal memanfaatkan berbagai kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya.
Sebagai kabupaten kepulauan yang besar, yang sudah berstatus terentas dari tertinggal oleh Kementerian Percepatan Pemabangunan Daerah Tertinggal belum secara maskimal memanfaatkan potensi dari sumber daya maritim, pertanian maupun dari sektor pariwisata. Kabupaten Seram Bagian Bara tjuga harus terus bekerja keras mengatasi berbagai permasalahan pembangunan.
Sektor produktif yang merupakan kunci bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, saat ini produktivitasnya masih relatif rendah, bahkan cenderung menurun. Hal tersebut terkait dengan kualitas Sumber daya Manusia (SDM) kapasitas riset dan inovasi, serta kapasitas infrastruktur. Selanjutnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi baik secara individu maupun wilayah masih relatif tinggi.
Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat dalam 20 tahun ke depan harus menggunakan paradigma baru, reformasi saja tidak cukup. Kabupaten Seram Bagian Barat harus melakukan loncatan dan transformasi secara menyeluruh berlandaskan kolaborasi seluruh elemen/stakeholder dalam mendorong kemajuan pencapaian visi dan misi daerah dengan mengacu pada visi Indonesia emas 2025-2045 menuju negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan.*** CNI-03