Ambon, CakraNews.ID- Margaretha Maspaitella/Latekay Raja Tala akhirnya harus mempolisikan oknum dalam komunitas pemuda di negeri yang dipimpinnya. Laporan Margareta menyusul adanya laporan penyalahgunaan ADD/DD tahun 2015-2017 yang dinilainya sarat tuduhan tidak benar benar alias fitnah.
Margareta kepada wartawan menjelaskan, proyeksi penggunaan anggaran ADD dan DD negeri Tala tahun 2015-2017 telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat. Dan pemeriksaan tersebut berlangsung dalam tiga tahap yang mana melibatkan, selain kejaksaan juga dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat.
“Dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya dugaan korupsi atau semacam yang dituduhkan itu,” tegas Margaretha, Selasa (29/10/2019) malam.
Dikatakan, perihal tuduhan tuduhan berujung fitnah itu, tepat tanggal 14 Maret tahun 2019, Analisis Penuntut Staf Pdana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB mengembalikan dokumen pemeriksaan-pemeriksaan ADD/DD negeri Tala kepada Margaretha, raja Tala. Adapun pengembalian berkas tersebut dalam berita acara di maksud disebutkan bahwa terhadap laporan komunitas peduli desa tala TIDAK TERBUKTI setelah pengumpulan data dan permintaan keterangan penyelidik tidak menemukan bukti permulaan, yakni adanya tindak pidana korupsi.
“Berita acara tersebut di tanda tangani oleh analisis staf penuntut pidsus kejari SBB,” tekan dia.
Untuk itu, lanjut Margaretha, tuduhan yang dilayangkan oleh komunitas itu selanjutnya akan ditindak-lanjuti oleh pihaknya. Dengan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan laporan fiktif. Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dilakukan oleh oknum berinisial YS dan MK.
“Komunitas tidak bermasalah. Hanya saja oknum didalam komunitas ini yang bermasalah. Untuknya saya akan laporkan. Ini tentang nama baik kita semua,” akui dia.
Margaretha pun mengakui, tepat hari Selasa jam 10 pagi, laporkan tersebut di terimah oleh ibu Jane Mairuhu diruangan Renmin Polda Maluku. Kepada wartawan, Raja tala yakni Margaretha Latekay sangat kesal atas tindakan sudara YS dan MK yang sudah berulah ulang ulang.
“Mereka foto mobil orang lain lalu kasih masuk di laporan, trus bodi fiber beserta mesinnya itu aset desa yang sudah di serah terimahkan kepada masyarakat dan masih banyak lagi.”
“Kan jaksa sudah periksa berulang ulang selama tiga kali tidak terbukti dan dokumen dokumen sudah di kembalikan jaksa ke saya,” tambahnya Margaretha kesal.
Disi lain lanjut dia, mereka sengaja memposting laporan yang tidak terbukti di social media Facebook tanpa Hak.
“Pasti saya laporkan juga jika ada kedapatan di postingan-postingan di status FB,” pungkasnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, raja Tala Margaretha Maspaitella/Latekay dilaporkan ke Krimsus Polda Maluku (Senin, 28/10/2019) oleh komunitas peduli Tala. Komunitas melalui kuasa hukum Roos Jean Alfaris dan Miraldo Alxeander Andries memasukan berkas pelaporan dengan tuduhan penyalahgunaan ADD dan bukti kepemilikan barang-barang mewah.
Dalam laporan komunitas peduli desa Tala lewat kuasa hukumnya mengatakan; Diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh raja Negeri Tala, Margaretha Maspaitella bersama dengan suaminya Wellem Maspaitella dalam kapasitasnya selaku sekretaris desa Tala. Perihal laporan yang dinilai mengandung unsur fitnah itu, raja Tala tegas akan mengambil jalan hukum untuk pemulihan nama baiknya. (CNI-02)