Namrole, CakraNEWS.ID– DIDUGA melakukan pelanggaran dalam pentahapan pelaksanaa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di kabupaten Buru Selatan (Bursel), Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bursel Drs. H Hadji Ali dan Ir Zainudin Booy, dilaporkan ke Bawaslu. Laporan pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat Bursel atas nama La Ode Haris dan La Anto Wally.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa hukum pelapor, Boyke Lesnussa kepada wartawan di Namrole, Jumaat (13/11).
Lesnussa menjelaskan, pihaknya mendapatkan mandat kuasa dari masyarakat untuk mendampingi penyelesaian pelanggaran pemilu tersebut.
“Kami kuasa hukum dari Law Office Boyke Lesnussa SH MH and Partner’s mendapatkan surat kuasa dari masyarakat, bukan dari kandidat, tapi ini dari masyarakat,” tegasnya.
Dikatakan, dalam kasus tersebut memang benar-benar adanya praktek pelanggaran. Karena masyarakat sendiri menerima sebuah pemberian dari salah satu Paslon. Dalam pemberian itu ada beras dan kalender dari pasangan calon nomor satu atas nama Drs H Hadji Ali dan Ir Zainudin Booy,” jelasanya.
Dikatakan, pasangan dengan jargon Anak Kampung itu dilaporkan hari Rabu (11/11/2020) hingga Kamis (12/11/2020) kemarin.
Lesnussa menegaskan, jika mengacu kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, pada ayat satu dikatakan, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau Pemilih.
Ayat dua, dikatakan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Lanjut dijelaskan, ayat 3 dikatakan, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pasangan calon, di ayat 4 dikatakan, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung,” terangnya.
Lesnussa memaparkan, beranjak dari penjelasan pasal 73 ini, ketika ada temuan di lapangan, maka Lesnussa dan Partner’s yang diberi kuasa oleh kedua pelapor, La Ode Haris warga Pasir Putih dan La Anto Wally, warga Waepandan, yang pekerjaannya sebagai tani, untuk mendampingi mereka dan melapor ke Bawaslu Buru Selatan.
“Mereka adalah warga yang menerima secara langsung beras yang ada kalender Paslon Nomor 1. Kami sudah mendapatkan sejumlah bukti-bukti dan sudah menyerahkan ke Bawaslu. Kami yakin sungguh bahwa Bawaslu sangat profesional untuk menjalankan tugas tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 tersebut telah diterima Bawaslu Bursel, dan tanda terima ditanda tangani Rahmat Souwakil. *** CNI-08